Mohon tunggu...
JOE HOO GI
JOE HOO GI Mohon Tunggu... Penulis - We Do What We Want Because We Can

Author Blogger, Video Creator, Web Developer, Software Engineer, and Social Media Manager in Jogjakarta, Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Natal di Tengah Multikultural Bangsa

26 Desember 2019   19:01 Diperbarui: 26 Desember 2019   19:30 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belum lama ini masih di bulan Desember 2019, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa yang mengharamkan ummat muslim mengucapkan Selamat Hari Natal kepada ummat Nasrani telah menjadi pelengkap corat-marutnya ukhuwah insaniyah dan wathaniyah di negeri yang multikultural ini yang sebelumnya di tahun 2016 MUI Pusat juga pernah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan ummat muslim mengenakan atribut Natal.

Kalau hanya sekedar sebatas selesai pada fatwa an-sich tanpa disertai tindakan, maka boleh jadi tidak akan menjadi persoalan pada rapuhnya ukhuwah insaniyah dan wathaniyah, tapi kalau kemudian fatwanya sudah dibawa sampai ke ranah tindakan yang saling mencurigai hingga sampai kepada kebencian, maka disinilah persoalan pelik biang kegaduhannya.

Bila kegaduhan ini terus saja dalam pembiaran dan Negara tidak segera sigap mengambil sikapnya, maka dikawatirkan dapat mengancam toleransi umat beragama yang berujung kepada keretakan kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia yang multikultural.

Aksi yang dilakukan oleh organisasi masyarakat dalam melakukan pengawalan fatwa MUI selalu berdalih jika aksi sweepingnya hanya diberlakukan untuk warga negara Indonesia yang beragama Islam saja yang kebetulan memakai atribut Natal. 

Dalih "hanya melakukan sweeping untuk warga negara Indonesia yang beragama Islam" kalau diterapkan di lapangan, maka akan mengusik hak privacy warga negara. Bagaimana tahu seseorang itu muslim atau non muslim? Apakah setiap orang harus dirazia satu persatu identitas KTP nya untuk mengetahui seseorang muslim atau non muslim? Apa sanksi hukum yang akan diberikan jika diketahui seseorang beragama Islam tapi mengenakan atribut Natal ? 

Padahal yang namanya sanksi dalam fatwa haram oleh MUI hanya berujung pada sanksi dosa an-sich. Sanksinya tidak bisa dibawa ke ranah hukum positip. Di sinilah letak hakiki persoalannya, mengapa aksi sweeping oleh ormas mendapat penolakan di mana-mana, termasuk institusi Polri yang begitu tegas melakukan penolakan dan akan menindak secara hukum terhadap ormas yang telah melakukan aksi sweeping. 

Betapa segala kegaduhan yang melibatkan kemarahan dari sebagian umat Islam di Indonesia selalu dilatarbelakangi oleh diterbitkannya fatwa MUI. Meskipun MUI tidak pernah menghendaki aksi kegaduhan dari sebagian umat Islam setelah dikeluarkannya fatwa tapi kenyataannya kondisi dari aksi kegaduhan umat Islam selalu dilandasi semangat untuk mengawal fatwa MUI. 

Kalau kondisi realnya fatwa selalu berakhir kepada kegaduhan antar anak bangsa, maka seharusnya MUI bisa belajar secara empirik betapa pada setiap dikeluarkannya fatwa ke ranah publik selalu saja berdampak pada kemudaratan yang bisa mengancam kerukunan semangat kebangsaan antar umat beragama di Indonesia yang multikultural. 

MUI dibentuk rezim Orde Baru pada 26 Juli 1975 dimaksudkan untuk membantu Negara untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa guna menyukseskan pembangunan nasional. Tapi ironinya sejak pasca reformasi pasca 1998, MUI dalam setiap mengeluarkan fatwanya selalu kehilangan ruh kontrol dari tujuan awal dibentuknya MUI. 

Setiapkali MUI mengeluarkan fatwa selalu berakhir kepada kegaduhan yang lebih mudarat dan berujung meresahkan kerukunan antar umat beragama dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa yang multikultural. Seharusnya MUI sadar bahwa meskipun umat Islam merupakan penganut mayoritas di negeri ini, tapi Negeri ini tidak dibangun berdasarkan syariat Islam, melainkan Pancasila yang dapat menganyomi seluruh anak bangsa Indonesia yang multikultural. 

Studi kasus tampaknya perlu dilakukan oleh segenab pengurus MUI, betapa di negera-negara Islam kecuali Brunei Darussalam, Somalia dan Tajkistan, ucapan Selamat Natal dan kehadiran atribut Natal secara publik tetap diperkenankan tumbuh di tengah keyakinan masyarakat yang mayoritas muslim.  Ironis jika di negera-negara Islam yang notabene memakai Syariat Islam justru toleransi antar umat beragama dapat terjaga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun