Belum lama ini masih di bulan Desember 2019,
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa yang mengharamkan ummat muslim mengucapkan Selamat Hari Natal kepada ummat Nasrani telah menjadi pelengkap corat-marutnya ukhuwah insaniyah dan wathaniyah di negeri yang multikultural ini yang sebelumnya di tahun 2016 MUI Pusat juga pernah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan ummat muslim mengenakan atribut Natal.
KEMBALI KE ARTIKEL