Mohon tunggu...
JOE HOO GI
JOE HOO GI Mohon Tunggu... Penulis - We Do What We Want Because We Can

Author Blogger, Video Creator, Web Developer, Software Engineer, and Social Media Manager in Jogjakarta, Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bebaskan Irfan, Mau Tunggu Apa Lagi?

31 Mei 2018   14:46 Diperbarui: 5 Februari 2020   05:12 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siapa saja manusianya pada hakekatnya ketika nyawa manusia ada dalam cengkraman pengancaman yang akan merenggut nyawa hidupnya atau dihadapkan kepada realitas di antara dua pilihan hidup atau mati maka manusia siapa saja pasti secara reflek alamiah akan berjuang melindungi nyawanya (overmacht) agar terhindar dari pilihan kematian di luar takdirNya.

Lantas mengapa Muhamad Irfan Bahri alias Irfan malah harus dihadapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan? Klik di sini untuk mengetahui beritanya. Bukankah posisi Irfan sebagai seorang korban yang terpaksa harus melakukan pembelaan darurat dirinya dari ancaman serangan pembunuhan oleh seorang penjahat begal, meskipun pada akhirnya sang begal mati di tangan Irfan?

Mengadili Irfan dalam perkara pembelaan darurat (overmacht atau force majeure) maka sama saja mengadili sifat-sifat universal manusia di dunia ini. Ketika manusia dihadapkan pada dua pilihan dalam kondisi posisi yang tersulit antara hidup atau mati, maka manusia pasti akan berjuang untuk bisa hidup, meskipun resiko terpahit harus berdarah-darah.

Konklusinya, perbuatan Irfan yang membunuh sang begal karena pembelaan daruratnya yang sudah tidak ada pilihan lagi kecuali harus membunuh malah oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka atau calon pesakitan di pengadilan nanti. Tindakan polisi menetapkan Irfan sebagai tersangka, saya nilai terlalu berlebihan sebab jika Irfan tidak melakukan pilihan overmacht pembunuhan kepada sang begal, maka dirinya sendiri yang justru mati konyol di tangan sang begal.

Hukum Negara saja sudah berpihak melindungi Irfan dalam perkara pembelaan daruratnya. Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mengaturnya, berbunyi:

(1) Tidak dipidana barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Kalau Hukum negara saja sudah membenarkan pembelaan darurat yang dilakukan oleh Irfan, maka sudah sepatutnya bebaskanlah Irfan dari tersangka. Mau tunggu apa lagi?

Salam,
Joe Hoo Gi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun