Penangkapan dan penahanan Setya Novanto tentunya bukan kriminalisasi kepada pejabat anggota legislatif, melainkan perbuatan melawan hukum an sich Setya Novanto sebagai oknum pejabat anggota legislatif yang melakukan tindak pidana korupsi. Sedemikian juga dengan penangkapan dan penahanan Fredich Yunadi,SH tentunya bukan kriminalisasi kepada profesi advokat (atau istilah menurut Fredich sendiri disebut membumihanguskan) , melainkan perbuatan melawan hukum an sich Fredich Yunadi,SH sebagai oknum profesi advokat yang melakukan tindak pidana menghalang-halangi proses penegakan hukum.Â
Apa yang dialami oleh Setya Novanto dan Fredich Yunadi juga bisa dialami oleh Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, Ustadz Alfian Tanjung, Habib Muhammad Rizieq Shihab dan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali yang tentunya tidak bisa dikonklusikan secara sepihak sebagai kriminalisasi kepada ulama. Sebab masih banyak jutaan ulama yang memberikan dakwah di muka umum terbukti enjoy tanpa kendala hukum yang dirasakannya. Tentunya dari contoh keempat ulama yang kesandung perkara hukum bukanlah jabatan mulia mereka sebagai ulama yang menjadi pokok biang perkaranya, melainkan perbuatan melawan hukum an sich mereka yang menjadi pokok biang perkaranya. Akhirualam, jangan sampai Rule of Law yang kebetulan menimpa ulama malah disebut sebagai kriminalisasi ulama.