Mohon tunggu...
JOE HOO GI
JOE HOO GI Mohon Tunggu... Penulis - We Do What We Want Because We Can

Author Blogger, Video Creator, Web Developer, Software Engineer, and Social Media Manager in Jogjakarta, Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rule of Law Kok Disebut Krimininalisasi, Kepiye Toh?

22 Januari 2018   16:20 Diperbarui: 5 Februari 2020   05:32 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penangkapan dan penahanan Setya Novanto tentunya bukan kriminalisasi kepada pejabat anggota legislatif, melainkan perbuatan melawan hukum an sich Setya Novanto sebagai oknum pejabat anggota legislatif yang melakukan tindak pidana korupsi. Sedemikian juga dengan penangkapan dan penahanan Fredich Yunadi,SH tentunya bukan kriminalisasi kepada profesi advokat (atau istilah menurut Fredich sendiri disebut membumihanguskan) , melainkan perbuatan melawan hukum an sich Fredich Yunadi,SH sebagai oknum profesi advokat yang melakukan tindak pidana menghalang-halangi proses penegakan hukum. 

Apa yang dialami oleh Setya Novanto dan Fredich Yunadi juga bisa dialami oleh Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, Ustadz Alfian Tanjung, Habib Muhammad Rizieq Shihab dan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali yang tentunya tidak bisa dikonklusikan secara sepihak sebagai kriminalisasi kepada ulama. Sebab masih banyak jutaan ulama yang memberikan dakwah di muka umum terbukti enjoy tanpa kendala hukum yang dirasakannya. Tentunya dari contoh keempat ulama yang kesandung perkara hukum bukanlah jabatan mulia mereka sebagai ulama yang menjadi pokok biang perkaranya, melainkan perbuatan melawan hukum an sich mereka yang menjadi pokok biang perkaranya. Akhirualam, jangan sampai Rule of Law yang kebetulan menimpa ulama malah disebut sebagai kriminalisasi ulama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun