Mohon tunggu...
JOE HOO GI
JOE HOO GI Mohon Tunggu... Penulis - We Do What We Want Because We Can

Author Blogger, Video Creator, Web Developer, Software Engineer, and Social Media Manager in Jogjakarta, Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rule of Law Kok Disebut Krimininalisasi, Kepiye Toh?

22 Januari 2018   16:20 Diperbarui: 5 Februari 2020   05:32 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebut saja namanya Si Fulan, bukan nama sesungguhnya, kebetulan seorang aktivis mahasiswa, kemudian oleh polisi ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Penangkapan oleh polisi kepada Si Fulan yang seorang aktivis mahasiswa telah diduga melakukan tindak pidana pencirian sepeda motor apakah dapat disebut sebagai upaya target polisi melakukan kriminalisasi aktivis? Jika stigma ini yang terjadi, maka sebaiknya stigma ini dibalas dengan jangan mengaktiviskan pelaku kriminal yang kebetulan oknum aktivis mahasiswa.

Sebut saja namanya Si Budi, bukan nama sesungguhnya, kebetulan seorang dokter, kemudian oleh polisi ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana malapraktek aborsi ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penangkapan oleh polisi kepada Si Budi yang seorang dokter telah diduga melakukan tindak pidana malapraktek aborsi ilegal apakah dapat disebut sebagai upaya polisi melakukan kriminalisasi dokter? Jika stigma ini yang terjadi, maka sebaiknya stigma ini dibalas dengan jangan mendokterkan pelaku kriminal yang kebetulan oknum dokter.

Sebut saja namanya Si Amir, bukan nama sesungguhnya, kebetulan seorang pejabat anggota legislatif, kemudian oleh polisi ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menggunakan narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan oleh polisi kepada Si Amir yang seorang pejabat anggota legislatif telah diduga melakukan tindak pidana menggunakan narkoba apakah dapat disebut sebagai upaya polisi melakukan kriminalisasi pejabat anggota legislatif? Jika stigma ini yang terjadi, maka sebaiknya stigma ini dibalas dengan jangan meligislatifkan pelaku kriminal yang kebetulan oknum pejabat anggota legislatif.

Sebut saja namanya Si Paul, bukan nama sesungguhnya, kebetulan seorang pendeta, kemudian oleh polisi ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada salah satu jemaatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 289 sampai dengan 296 KUHP. Penangkapan oleh polisi kepada Si Paulyang pendeta telah diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada salah satu jemaatnya apakah dapat disebut sebagai upaya polisi melakukan Kriminalisasi Pendeta? Jika stigma ini yang terjadi, maka sebaiknya stigma ini dibalas dengan jangan mempendetakan pelaku kriminal yang kebetulan oknum pendeta.

Sebut saja namanya Si Agus, bukan nama sesungguhnya, kebetulan seorang ulama yang menjabat ustadz, kemudian oleh polisi ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian di depan umum melalui sarana media sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik. Penangkapan oleh polisi kepada Si Agus yang seorang ulama menjabat ustadz telah diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian di depan umum apakah dapat disebut sebagai upaya polisi melakukan kriminalisasi ulama? Jika stigma ini yang terjadi, maka sebaiknya stigma ini dibalas dengan jangan mengulamakan pelaku kriminal yang kebetulan oknum ulama.

Kalau diperhatikan kasus yang menimpa Si Fulan (aktivis mahasiswa), Si Budi (dokter), Si Amir (anggota legislatif), Si Paul (pendeta) dan Si Agus (ustadz) tidak bisa dikategorikan sebagai upaya polisi melakukan kriminalisasi, melainkan sebagai upaya polisi melakukan penegakan keadilan hukum (rulle of law) terhadap perbuatan melawan hukum an sich yang dilakukan oleh Si Fulan, Si Budi, Si Amir, Si Paul dan Si Agus, dan bukan jabatan an sich yang disandang Si Fulan, Si Budi, Si Amir, Si Paul dan Si Agus. 

Jika Si Fulan yang kebetulan sebagai aktivis mahasiswa diduga melakukan tindak pidana curanmor sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP 363, maka yang ditindak secara hukum bukan Si Fulan sebagai aktivis mahasiswa an-sich, melainkan perbuatan melawan hukum an-sich Si Fulan sebagai oknum aktivis mahasiswa yang melakukan tindak pidana curanmor. Sebab substansi dari makna oknum yang melekat pada pribadi Si Fulan sebagai jabatan aktivis mahasiswa yang mulia sebagai tentunya tidak ada kaitannya dengan perbuatan curanmor.

Jika Si Budi yang kebetulan sebagai dokter diduga melakukan tindak pidana malapraktek aborsi ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka yang ditindak secara hukum bukan si Budi sebagai dokter an-sich, melainkan perbuatan melawan hukum an-sich Si Budi sebagai oknum dokter yang melakukan tindak pidana malapraktek aborsi ilegal. Sebab substansi dari makna oknum yang melekat pada pribadi Si Budi sebagai jabatan dokter yang mulia tentunya tidak ada kaitannya dengan perbuatan malapraktek aborsi ilegal. 

Jika Si Amir yang kebetulan sebagai pejabat anggota legislatif diduga melakukan tindak pidana menggunakan narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka yang ditindak secara hukum bukan Si Budi sebagai pejabat anggota legislatif an-sich, melainkan perbuatan melawan hukum an-sich Si Amir sebagai oknum pejabat anggota legislatif yang melakukan tindak pidana pemakai narkoba. Sebab substansi dari makna oknum yang melekat pada pribadi Si Amir sebagai jabatan anggota legislatif yang mulia  tentunya tidak ada kaitannya dengan perbuatan pemakai narkoba. Jika kemudian logika hukum antara oknum dan rule of law dianggap sebagai upaya kriminalisasi, maka dari sisi mana kriminalisasinya?

Jika Si Paul yang kebetulan sebagai pendeta diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada salah satu jemaatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 289 sampai dengan 296 KUHP, maka yang ditindak secara hukum bukan si Paul sebagai pendeta an-sich, melainkan perbuatan melawan hukum an-sich Si Paul sebagai oknum pendeta yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Sebab substansi dari makna oknum yang melekat pada pribadi Si Paul sebagai jabatan pendeta yang mulia tentunya tidak ada kaitannya dengan perbuatan pelecehan seksual. 

Jika Si Agus yang kebetulan sebagai ustadz diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian di depan umum melalui sarana media sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, maka yang ditindak secara hukum bukan Si Agus sebagai ustadz an-sich, melainkan perbuatan melawan hukum an-sich Si Agus sebagai oknum ustadz yang melakukan tindak pidana ujaran kebencian di depan umum. Sebab substansi dari makna oknum yang melekat pada pribadi Si Agus sebagai jabatan ustadz yang mulia tentunya tidak ada kaitannya dengan perbuatan ujaran kebencian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun