Semoga tulisan ini sangat bermanfaat dan dijadikan pembelajaran betapa tindakan hate speech, bullying dan hoax adalah perilaku vandalis yang merusak kemartabatan budaya demokrasi dan agama. Sebab bagaimana pun meski hate speech, bullying dan hoax bukanlah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang.Â
Jadi mulai sekarang stop hate speech, bullying dan hoax. Tindakan yang dilindungi undang-undang sebagai bagian kebebasan menyampaikan pendapat yang penyampaian pendapatnya dilakukan dengan cara-cara santun yang lebih bermartabat misalnya melalui argumentasi yang disertai data-data ilmiah jika anda kebetulan berseberangan dan tidak suka dengan kebijakan pemerintah.
Salam,
Joe Hoo Gi