Mohon tunggu...
Jodhy kurnianto
Jodhy kurnianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bermain gitar dan badminton

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kewenangan Panitera Muda Hukum (PANMUD Hukum) dalam Lingkup Pengadilan Negeri

5 Oktober 2023   06:32 Diperbarui: 5 Oktober 2023   06:39 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Penulis : Nama       : Jodhy Kurnianto

                    NIM          : 1312000229

                    Prodi        : Ilmu Hukum 

                    Fakultas  : Hukum

                    Email       : Jodhy8807@gmail.com 

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

                    

SEJARAH KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI

  • Zaman Kolonial

Dalam sistem pengadilan mana pun di dunia, keberadaan lembaga kepaniteraan merupakan hal yang mutlak diperlukan sebagai unsur pendukung jalannya pengadilan. Dalam setiap susunan pengadilan, seorang ketua pengadilan selalu didampingi oleh seorang panitera pengadilan. Ketika Indonesia berada di zaman kolonial Belanda, lembaga pengadilan tertinggi—yang kini disebut dengan Mahkamah Agung-- dalam sistem pemerintahan kolonial disebut dengan nama Hooggerechtshof. Hooggerechtshof ini berkedudukan di Jakarta dengan daerah hukum meliputi seluruh Indonesia. Susunan Hooggerechtshof terdiri dari seorang Ketua dan 2 orang anggota, seorang pokrol jenderal dan 2 orang advokat jendral, seorang Panitera yang dibantu seorang Panitera Muda atau lebih.

Pada zaman pemerintahan kolonial Jepang, lembaga peradilan tertinggi ini disebut dengan nama Saikoo Hooin. Pada tahun 1944, Saikoo Hooin ini dihapus dengan Osamu Seirei (Undang-Undang) No. 2 tahun 1944. Peran dan tugas dari Saikoo Hooin ini selanjutnya dilimpahkan kepada Kooto Hooin (Pengadilan Tinggi).

  • Zaman Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 disebutkan bahwa badan peradilan tertinggi adalah Mahkamah Agung RI. Untuk pertama kalinya susunan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut: Ketua, Wakil Ketua, Anggota-anggota, Panitera dan Kepala Tata Usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun