Mohon tunggu...
Jimmy S Harianto
Jimmy S Harianto Mohon Tunggu... Jurnalis - Mantan Redaktur Olahraga dan Desk Internasional Kompas

Redaktur Olahraga (1987-1993), Wakil Redaktur Opini dan Surat Pembaca (1993-1995), Redaktur Desk Hukum (1995-1996), Redaktur Desk Features dan Advertorial (1996-1998), Redaktur Desk Internasional (2000-2003), Wakil Redaktur Kompas Minggu (2003-2008), Redaktur Desk Internasional (2008-2012)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Jakarta Bukan Lagi Daerah Khusus Ibu Kota

11 Maret 2024   20:30 Diperbarui: 12 Maret 2024   12:53 1119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemandangan Jakarta Monas dari jendela Museum Gajah di Merdeka Barat. (Foto: Tira Hadiatmojo)

Sedangkan Daerah Khusus Ibu Kota adalah daerah otonom yang melalui UU No 29 tahun 2007 diubah dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta berganti nama menjadi DKI Jakarta, serta mengukuhkan statusnya sebagai daerah otonomi khusus Ibu Kota.

Untuk kapan persisnya Keppres tentang Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, menurut Dini Purwono Stafsus Presiden Bidang Hukum ini mengatakan, "Itu sepenuhnya pada kewenangan Presiden," katanya.

Penerbitan Keppres IKN Nusantara kini tengah diatur pemerintah, seiring hilangnya status Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta per 15 Februari 2024, sebagai implikasi implementasi dari pelaksanaan UU No 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Adapun Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta, saat ini masih dalam pembahasan DPR RI di Senayan yang pekan lalu dibuka oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, merupakan masa Persidangan IV tahun sidang 2023-2024.

Salah satu pasal yang hangat diperdebatkan menyangkut ketentuan dalam RUU DKJ, yang mengatakan "Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden". 

Tentang hal ini, Kompas.com mengutip Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Achmad Baidowi, bunyi pasal ini "masih bisa berubah pada tahap pembahasan antara DPR dengan Pemerintah kelak," katanya.


"Syaratnya, mayoritas fraksi dan pemerintah konsisten dengan sikapnya hari ini, yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden, " sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Ayat (2) draf RUU DKJ...*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun