Mohon tunggu...
Jimmy Banunaek
Jimmy Banunaek Mohon Tunggu... Guru - Menulislah sebelum engkau mati

Penulis pemula yang mau terus belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kurikulum 2013 Tidak Diperbolehkan Pesrta Didik Ditahan?

11 Juli 2019   11:55 Diperbarui: 11 Juli 2019   12:09 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sebuah pertanyaan yang pernah dipertanyakan oleh seorang guru dalam sebuah pertemuan dan dijawab salah oleh seorang guru bahwa dalam Kurikulum 2013 tidak boleh ada peserta didik yang ditahan. Jawaban dari guru tersebut tidak bisa dibantah oleh guru-guru waktu itu karena mungkin tidak membaca rujukan tentang standar penilaian.

Sebelum saya membahasnya, injinkan saya memberi Salam hormat buat teman-teman guru sasaran penyelenggara kurikulum 2013 tingkat sekolah dasar  yang sementara merekap nilai untuk mengisi laporan pendidikan peserta didik.

 Semoga rekan-rekan dalam keadaan sehat selalu, tidak pusing-pusing apalagi kejang-kejang. Semoga tulisan ini memberikan pencerahan agar tidak keliru dalam mengambil keputusan karena tidak memiliki rujukan yang jelas.

Saat ini teman-teman lagi dibuat pusing karena harus merekap nilai (pengetahuan, ketrampilan dan sikap) kemudian dituangkan dalam laporan pendidikan. 

Tulisan ini diharapkan dapat mengcounter anggapan yang keliru bahwa dalam K-13 peserta didik tidak boleh ditahan sehingga segala upaya dilakukan hanya untuk menaikan peserta didik ke tingkatan yang berikut padahal faktanya peserta didik tersebut memang tidak mampu mencapai nilai KKM bahkan sikap sosial maupun spiritualnya sangat tidak baik.

Dalam menetapkan kenaikan kelas harus merujuk pada permendikbud no. 23 tahun 2016 tentang standar penilaiaan pendidikan dan panduan penilaian untuk sekolah dasar (SD) tahun 2016.

Dalam petunjuk tersebut disebutkan bahwa Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui  rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku  di satuan pendidikan tersebut. PESERTA DIDIK DINYATAKAN TIDAK NAIK KELAS APABILA HASIL BELAJAR DARI PALING SEDIKIT 3 (TIGA) MATA PELAJARAN PADA KOMPETENSI PENGETAHUAN KETERAMPILAN BELUM TUNTAS DAN/ATAU SIKAP BELUM BAIK. 

Misalnya dari ketiga matapelajaran PPKn, IPA, dan Matematika peserta didik memiliki nilai di bawah KKM (misalnya KKM satuan pendidikan 70) 65,60,50 baik dari nilai pengetahuan maupun keterampilam maka peserta didik tidak naik kelas. 

Sikap belum baik yang menyatakan bahawa peserta didik tidak naik kelas, dilihat dari catatan guru lewat jurnal harian baik dari guru kelas maupun guru mata pelajaran seperti guru PJOK dan Agama. Atau dari catatan penunjang lainya. Dari hasil itu (nilai sikap, pengetahuan dan keterampilan) didiskusikan bersama dalam rapat dewan guru untuk diambil keputusan.

Peserta  didik  diupayakan mengikuti proses pembelajaran dan penilaian yang maksimal. Oleh karena itu apabila ada peserta didik yang terpaksa harus tidak naik kelas, maka hal ini harus menjadi umpan balik bagi pendidik, satuan pendidikan, dan orangtua sehingga diharapkan semua peserta didik pada akhirnya dapat naik kelas. (panduan penilaian SD_hal. 18-19)

Melihat rujukan tersebut maka diharapkan teman-teman guru tidak keliru dalam memutuskan apakah peserta didik perlu dinaikan atau tidak. Namun, dalam melakukan penilaian harus benar-benar objektif atau sesuai keadaan yang sebenarnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun