Dalam kehidupan manusia, dimanapun dan kapanpun itu, pasti mengenal dan selalu bersinggungan dengan apa yang disebut sebagai risiko.
Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu kondisi yang dapat membawa dampak negatif (kerugian, bahaya) dan ketidakpastian tentang hasil yang diinginkan dari suatu tindakan.
Contoh paling gampang:
Jika kita memberikan cabe kepada anak kecil maka anak tersebut akan menolak. Kenapa? ... karena dia tau risiko jika makan cabe akan kepedesan.
Sebetulnya semua risiko yang mungkin muncul tersebut bisa dikelola dengan Manajemen Risiko yang tahapannya sebagai berikut:
- Identifikasi Risiko:
Mengidentifikasi segala potensi ancaman atau peluang yang mungkin terjadi.
- Penilaian Risiko:
Menganalisa kemungkinan terjadinya risiko dan besaran potensi dampaknya.
- Pengelolaan Risiko:
Merencanakan dan mengimplementasikan tindakan untuk mengatasi risiko, seperti: menghindari, mengurangi dampak, atau memanfaatkannya sebagai peluang.
- Pemantauan dan Tinjauan:
Terus memantau risiko yang ada dan meninjau serta memperbarui penilaian risiko secara berkala.
Nah, contoh anak kecil dan cabe tadi adalah penerapan Manajemen Risiko yang baik. Karena anak itu tau dampaknya jika makan cabe maka dia menghindari makan cabe. Sesimpel itu kan?
Dalam dunia bisnis atau pekerjaan, Manajemen Risiko wajib diterapkan agar risiko negatif tidak berdampak pada proses kerja Perusahaan.
Contoh:
- Risiko Operasional: gangguan pada kegiatan operasional sehari-hari.
- Risiko Keuangan: ketidakpastian terkait masalah keuangan.
- Risiko Hukum dan Kepatuhan: pelanggaran hukum atau kegagalan mematuhi peraturan.
- Risiko Reputasi: potensi kerusakan reputasi akibat viral di media sosial.
- Risiko Strategis: risiko terkait kesalahan dalam strategi bisnis, seperti perubahan pasar atau perkembangan kompetitor.
- Risiko Bencana: bencana alam atau kecelakaan yang dapat mengganggu operasional bisnis.
Contoh kasus adalah musibah keracunan MBG (Makan Bergizi Gratis) dan robohnya bangunan Pesantren yang membawa korban jiwa.
MBG
Setelah hiruk pikuk MBG, Pemerintah mengeluarkan aturan baru bahwa SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) harus memiliki sertifikasi:
- SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi)
- HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point - Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis)
- Sertifikat Halal