Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Bapak-Bapak Kurang Gaul

Menuangkan khayalan menjadi tulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Batik Nasional: Halal?

2 Oktober 2025   12:29 Diperbarui: 4 Oktober 2025   07:40 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hari Batik Nasional 2025 (Sumber: jabar.tribunnews.com)

Hari ini, 2 Oktober 2025, adalah Hari Batik Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai penting Batik sebagai warisan budaya Indonesia.

Sejak tahun 2009, Batik telah diakui sebagai warisan Budaya Tak Benda dari UNESCO. Dan sejak saat itulah, 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional Indonesia.

Tema Hari Batik Nasional 2025 adalah Merawit Rasa.

Istilah merawit merujuk pada proses membatik menggunakan canting tembokan yang menghasilkan garis kecil rapat dan tidak terputus di atas kain yang memiliki ciri khas pola halus dengan ornamen detail dan warna terang.

Batik Tuis Merawit Cirebon, motif Gunung Jati  (Sumber: RRI.co.id)
Batik Tuis Merawit Cirebon, motif Gunung Jati  (Sumber: RRI.co.id)

Perayaan Hari Batik Nasional berlangsung dari 2 Oktober hingga 30 November 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan Museum Tekstil Jakarta.

Jika ditinjau dari kehalalan produk, apakah Batik itu halal?

  • Kalau dibeli dengan uang halal, tentu saja Batik adalah halal.
  • Kalau dibuat dengan menggunakan bahan baku haram, maka Batik menjadi haram.

Penting untuk diketahui bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2026, Pemerintah mewajibkan produk barang gunaan sandang yang mengandung unsur hewani wajib bersertifikat halal.

Apa hubungannya Batik dengan hewan?

Beberapa bahan baku pembuatan kain Batik bisa berasal dari unsur hewani. Apakah berasal dari hewan yang diharamkan?

Kan aneh ya, buat umat Muslim, jika kita mengenakan baju Batik yang bersentuhan langsung dengan tubuh kita, ternyata bahan kain Batiknya ada unsur haramnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun