Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Bapak-Bapak Kurang Gaul

Menuangkan khayalan menjadi tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Anti Main Stream: Cukai Minuman Manis

26 Agustus 2025   06:14 Diperbarui: 25 Agustus 2025   21:00 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Minuman Berpemanis (Sumber: VectorStock.com/47267870)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa minuman manis dalam kemasan (MBDK) akan dikenai cukai (pajak) seperti yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Pengenaan cukai ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.28/2024 tentang Kesehatan, Pasal 194 ayat (4), walaupun pelaksanaannya dimulai tahun 2026.

Rencananya:

  • Minuman berpemanis dalam kemasan, seperti soda atau minuman energi, dikenakan tarif Rp. 1.500 per liter.
  • Minuman berpemanis konsentrat, seperti sirup, dikenakan tarif Rp. 2.500 per liter.
  • Sedangkan DPR mengusulkan tarif cukai sebesar 2,5% setiap unit minuman berpemanis dalam kemasan.

Kenapa minuman manis dikenakan cukai?

Karena minuman manis dapat meningkatkan kadar gula darah tinggi dan masih menjadi salah satu masalah kesehatan yang tinggi kasusnya di Indonesia.

Apa tujuannya?

Dengan adanya pungutan cukai maka harga jual akan menjadi lebih mahal dan dapat menurunkan daya beli masyarakat.

Apakah teori yang tergolong sederhana itu benar? ... Apakah Pemerintah tidak belajar dari penerapan cukai untuk rokok?

Walaupun cukai rokok sudah berjalan bertahun-tahun hingga membuat harga rokok meroket, tapi konsumsi rokok tetap tidak berkurang. Bahkan ada anggota DPR yang minta gerbong kereta api khusus perokok.

Cukai yang diawasi oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Bea dan Cukai, memang akan meningkatkan penerimaan negara. Mungkin ini pula alasan penerapan cukai, karena negara memerlukan tambahan dana BPJS untuk mengurangi beban kasus diabetes melitus.

Maklum menurut International Diabetes Federation (IDF), di tahun 2021 Indonesia menduduki peringkat lima negara dengan jumlah penderita diabetes terbanyak di dunia dengan 19,5 juta penderita, dan akan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Tetapi jika dilihat dari konteks kesehatan, pemikiran pengenaan cukai ini anti-mainstream karena Kementerian Kesehatan seharusnya menjunjung tinggi prinsip Mencegah Lebih Baik daripada Mengobati, seperti yang diajarkan orang tua kita jaman dulu.

Betul, Kementerian Kesehatan telah berupaya menyadarkan masyarakat tentang bahaya diabetes melalui  Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Penyakit Tidak Menular. Tapi kalau ujung-ujungnya menerapkan cukai, itu tidak akan efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun