Demi kepentingan kesehatan masyarakat Indonesia, sebaiknya Kementerian Kesehatan membuat aturan untuk semua Produsen dan Pelaku Usaha tentang batasan kandungan gula (juga garam dan lemak) dalam minuman berpemanis, baik dalam bentuk kaleng, botol, minuman bersoda (soft drink), boba, minuman energi serta pangan olahan dan pangan siap saji.
Sejatinya Kementerian Kesehatan telah memiliki sejumlah riset tentang batas konsumsi gula, garam, dan lemak per orang per hari, misalnya:
Batas konsumsi gula:
- Dewasa: 50 gram atau 4 sendok makan/hari
- Anak usia 2-10 tahun: 19-24 gram/hari
Batas konsumsi garam:
- 5 gram atau 1 sendok teh garam/hari (natrium/sodium)
Batas konsumsi lemak:
- 67 gram atau 5 sendok makan minyak goreng/hari
Dengan berbagai riset oleh para ahlinya, tentunya Kementerian Kesehatan akan dapat menentukan batas kandungan yang ideal untuk minuman berpemanis yang tidak membahayakan kesehatan sehingga memaksa para Produsen, mau tak mau, menjual minuman dengan less sugar atau zero sugar.
Inilah yang dimaksud mencegah risiko kesehatan bagi masyarakat langsung pada akar masalahnya yaitu minuman yang tidak sehat.
Jadi, peribahasa Mencegah Lebih Baik daripada Mengobati tidak hilang dan tetap abadi sebagai bagian dari ilmu risk management kesehatan. *
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI