Mohon tunggu...
Telusur
Telusur Mohon Tunggu... Penulis

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

WNA PNG Ditahan Oknum Imigrasi Dituduh Lakukan Pemerasan

12 Agustus 2025   20:13 Diperbarui: 14 Agustus 2025   21:01 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana persidangan di PN Jayapura, saat terdakwa mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa (12/8)

Hal ini ia sampaikan berdasarkan pengakuan Mr. Adrian Lohumbo (terdakwa) bahwa pada saat penangkapan dan pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi atau Penyidik PPNS di Kantor Imigrasi Jayapura. Kliennya kehilangan uang sejumlah sebesar 1.900 kina atau kalau dirupiahkan sebesar Rp 3,962 (IDR), kalau dikonversi ke rupiah kurang lebih Rp. 7. 527.800.

Selain itu PH terdakwa menyebut saat itu juga terdakwa dimintai uang sejumlah 80.000 kina atau setara dengan Rp. 316.960.000 (jika dirupiahkan) oleh salah satu oknum petugas (pejabat Keimigrasian) Jayapura bernisial "SJ". 

"Ini menurut pengakuan Mr. Adrian. Jadi, pada saat Mr. Adrian ini menyerahkan dompetnya untuk diperiksa petugas Imigrasi.  Dia sudah menghitung terlebih dahulu berapa uangnya yang ada dalam dompet tersebut. Ternyata pada saat dompetnya dikembalikan oleh petugas imigrasi. Ternyata uang tersebut sudah hilang. Hal ini diduga diambil oleh oknum perugas imigrasi. Ini benar-benar sangat memalukan,"sesalnya.

Dirinyapun mempertanyakan mengapa pada saat kliennya masuk melewati Pos Imigrasi di Perbatasan RI-PNG. Petugas Imigrasi tidak melakukan pengecekan dokumen seperti Visa dan Pasport dan membiarkan mereka masuk. Tetapi pada saat mereka mau kembali ke PNG justru ditangkap.

"Saya menduga bahwa kemungkinan petugas Imigrasi sengaja membiarkan mereka masuk wilayah RI. Kemudian mereka ditangkap di salah satu hotel di Jayapura pada saat mereka akan kembali ke PNG. Ini berarti petugas Imigrasi telah membuntuti dan mengetahui keberadaan mereka pada saat mereka datang menghadiri undangan Pimpinan RS Bhayangkara,"ujarnya.

Lanjutnya menjelaskan keempat kliennya itu ditangkap ketika hendak kembali ke Vanimo PNG, setelah selesai mengadakan pertemuan dengan Pimpinan RS Bhayangkara. 

Dirinya menegaskan, keempat kliennya ini bukan pelaku kejahatan kriminal seperti membawa ganja atau menyelundupkan senjata atau kejahatan-kejahatan lainnya.

 "Mereka ini datang ke Jayapura karena mereka undangan secara resmi oleh Pejabat Kepolisian RI dalam hal ini Kepala Rumah Sakit Bhayangkara," tegasnya.

Oleh karenanya dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum dan segera melaporkan kepada Menteri Keimigrasian dan Pemasyarakatan dan juga Dirjen Keimigrasian dan Kemasyarakat RI untuk mengambil tindakan tegas kepada Oknum-Oknum nakal di lingkungan Keimigrasian Jayapura.

Sebagai informasi sidang akan kembali digelar pada, Kamis (14/8) mendatang dengan agenda pembacaan dakwahan dan pemeriksaan saksi. (*)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun