Mohon tunggu...
jihan fahirah
jihan fahirah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang FISIP/ ILMU KOMUNIKASI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perbedaan Media Inggris dan Indonesia dalam Kasus Reynhard Sinaga

18 Juni 2021   09:53 Diperbarui: 18 Juni 2021   09:57 920
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Reynhard sinaga, seorang pria asl Indonesia, dihkum seumur hidup oleh pengadilan Manchester, inggris dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, sekam rentang waktu 2 tahun dari 1 januari 2015- 2 juni 2017.

            Diantara 159 kasus tersebut Reynhard sinaga terdapat 136 perkosaan , dimana sejumlah korba  diperkosa berkali-kali, berdasarkan hukum di Inggris  identitas korban perkosaan, termasuk nama tidak boleh di ungkap atau dikasih tau seumur hidup kecuali korban memilih untuk membuka jati dirinya dan berani untu speak up di depan khalayak.

Reynhard Sinaga dikenai 136 dakwaan pemerkosaan, 13 dakwaan serangan seksual, 8 dakwaan percobaan pemerkosaan, dan 2 dakwaan serangan seksual dengan cara penetrasi

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswa asal Indonesia itu di Manchester,Inggris, yaitu Reyhard Sinaga tengan menjadi perbincangan hangat dunia pada saat itu. Bahkan, berbagai media baik dalam maupun luar negeri saling bersaing untuk memberitakan kasus yang menjadi sejarah criminal di Inggris itu.                                                                                             

Terkait kasus kekerasan seksual  terhadap ratusan pria di inggris menjadi sorotan public ditanah air. Terkait itu, sejumlah media Indonesia di bilang tidak focus kepada soal perjalanan kasusnya, mealinkan mengekspos pribadi dan keluarga dari sosok reyhard. Pemimpin redaksi konde.com, luviana langsung membandngkan bagaimana media asing seperti The Guardian dan BBC yang begitu hati-hati memberitakan soal kasus Reyhard sinaga tanpa harus mengangkat sisi identitas yang bersangkutan sebagai gay, Hal tersebuut bisa dibandingkan dengan pemberitaan media di Indonesia yang justru blak-blakan menyiarkannya.

            Pers bukanya tidak punya "gigi" hanya memang semua orang memproduki informasi. Pers Cuma salah satu pemain disaat itu. Ditambah lagi, media berebut memasukan iklan, jadi buat mengakalinya dengan cara itu,

            Menurutmya tidak mudah dan terkesan rumit apabila orientasi seksual reyhard di lewatkan dalam pemberitaan. Di satu sisi Reyhard sinaga ini merupakan pelaku kekerasan seksual, tapi tidak dapat di kecualikan Reyhard pun termasuk ke dalam kelompok marjinal.

            Pemberitaan di media-media Indonesia lebih banyak seputar sensualisme. Padahal kesempatan untuk membahas lagi RUUPKS ( Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual ). Sementara public Cuma mempuyai pilihan untuk mencari informasi dari sudut pandang lain di media sosial, pers harus punya agenda sendiri.

Secara tidak langsung, pemberitaan tersebut memperlihatkan bagaimana pengemasan plot naskah berita yang berbeda dalam sistem kerja media, terutama media Inggris dan Indonesia.

Media disini arus utama juga harus memanfaatkan diskusi-diskusi yang terbentuk di media sosial, hal tersebut dilakukan sebagai pengngat bagi mereka untuk melakukan akurasi berita. Dan redaksi media memiliki control yang lebih besar untuk mengawasi berita-berita yang di produksi. Akan tetatpi hal tersebut bisa saja berbeda terjadi dengan adanya berita yang dikirimnkan oleh biro-biro serta reporter yang masih baru.

          Dan disitu ada berita berita yang akhirnya di nilai "sampah"karena kekurangtahuanya dan media sosial tidak hanya sumber berita media disini sebagai control.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun