Mohon tunggu...
Chaerun Anwar
Chaerun Anwar Mohon Tunggu... profesional -

Mendidik dengan hati, mengajar dengan bahagia, dan melatih tanpa pamrih

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Bandung Darurat Macet, Bagaimana Mengatasinya?

30 Juli 2015   14:27 Diperbarui: 11 Agustus 2015   23:41 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto: http://news.metrotvnews.com/read/2014/09/17/292730

 

Deru bising knalpot di Kota Bandung sudah melampaui batas ambang desibel pendengaran manusia yang normal. Menurut buku panduan tertib, aman dan selamat bersepeda motor di jalan yang diterbitkan kepolisian/pemerintah disebutkan bahwa untuk silinder 175 cm3 batasnya sebesar 80; silinder 80 sd 175 cm3 batasnya 83; dan silinder 80 cm3 ke bawah sebesar 77. Namun bila kita mencoba menggunakan applikasi smartphone “Sound Meter” di jalanan Kota Bandung maka tingkat kebisingan rata-rata sudah di atas normal. Hal demikian disebabkan oleh kemacetan yang sudah pada posisi gawat.

Laju kendaraan yang pelan kurang dari 10 km/jam adalah juga indikator lain makin padatnya jumlah kendaraan yang mengisi ruas-ruas jalanan Kota Bandung selain faktor lain yang memang sudah menjadi “chemistry”-nya kota, yaitu banyaknya persimpangan jalan dan lebar jalan hanya cukup untuk 2 jalur saja.

Sepertinya tidak mudah menguraikan kemacetan di Kota Bandung, apalagi di saat libur akhir pekan kendaraan yang bukan “D” banyak masuk kota dan menetap selama liburan tersebut sehingga Kota Bandung bagaikan showroom mobil di sepanjang jalanan kota. Bagi warga kota sendiri masa liburan adalah masa bermacet ria, sebagian warga kota memilih tinggal di rumah atau beraktivitas sedikit mungkin di luar rumah.

“Terkadang di situ saya merasa sedih!” begitu ungkapan warga Kota Bandung yang mengungkapkan rasa kesalnya akan kondisi kemacetan yang sudah mengganggu aktivitas warga kota.


Apakah masih ada solusi? Selama bumi masih berputar, kehidupan masih berdenyut, tentu akan selalu ada solusi.

Pengalaman mengunjungi Kota Zhengzhou ibu kota Henan China yang berpenduduk 9 juta orang tersebut memberikan pengalaman yang berharga yang ingin dibagi dengan warga Kota Bandung dalam mengatasi kemacetan kota. Kota Zhengzhou adalah salah satu kota megapolitan dari 13 megacity lainnya di China. Tingkat kesemrawutan dan kemacetan di kota ini sangat parah, sehingga pemerintah daerah menambah lagi berbagai jalur dan memperlebar ruas jalan yang telah ada. Namun bertambahnya jalur dan ruas jalan bukannya mengurai kemacetan tetapi malah kondisi jalan kembali kepada kondisi asal, yaitu macet. Sehingga Kota Zhengzhou ini disebut sebagai Kota Ling Luan (kota kacau balau).

Meskipun tidak ingin menetap di Kota Zhengzhou, kota ini adalah jalur menuju Kota Dengfeng, yaitu kota di mana terletak kuil Shaolin yang terkenal itu. Sehingga berulang kali saya melakukan perjalanan ke kota tersebut dalam kurun waktu yang berdekatan/selang beberapa bulan saja. Hal tersebut menyebabkan perubahan apa pun di kota tersebut menjadi mudah diketahui seperti salah satunya kebijakan tentang lalu lintas tersebut.

Ketika kendaraan kami memasuki pintu tol terakhir menuju Kota Zhengzhou, di sudut jalan melintang kiri ke kanan di atasnya dipasangi sekurang-kurangnya 8 CCTV yang memantau kendaraan melintas. Kendaraan melambat melalui perlintasan CCTV tersebut dikarenakan dibuat lorong-lorong lintasan seperti loket bayar tol. Bagi kendaraan berpelat nomor 核 (misalkan 核B.XW650) maka mobil tersebut dibiarkan lewat tanpa berhenti dan melewati lorong yang khusus pelat nomor dalam kota, sedangkan bagi kendaraan pelat nomor luar kota diminta melalui 4 jalur yang diperuntukan bagi kendaraan luar kota.

Kami pun melalui lorong tersebut dan berhenti di loket dengan menerima stiker yang dicap dishub setempat. Stiker tersebut direkatkan di kaca depan mobil sebelah kiri berupa barcode yang dapat dideteksi oleh CCTV. Kami menerima tanda terima berupa selembar kertas ukuran karcis bioskop 21 yang berisi peringatan bahwa mobil luar kota diizinkan beroperasi di kota hanya selama 48 jam saja. Bila melewati batas waktu 48 jam, kendaraan kami akan didenda secara berlipat-lipat setiap jamnya. Denda per jam pertama kelebihan waktu seharusnya adalah 10 yuan, pada jam kedua menjadi 20 yuan, dan terus berlipat dua lagi di jam berikutnya. Karcis diminta tidak boleh hilang dan diserahkan pada saat meninggalkan kota di loket perbatasan kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun