Mohon tunggu...
Money

Upah dalam Prespektif Ekonomi Islam

19 Oktober 2018   01:22 Diperbarui: 19 Oktober 2018   02:28 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dari Abdullah bin Umar , ia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, "Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya". (HR. Ibnu Majah).

Upah atau gaji adalah hak pemenuhan ekonomi bagi pekerja yang menjadi kewajiban dan tidak boleh diabaikan oleh para majikan atau pihak yang mempekerjakan. Sebegitu pentingnya masalah upah pekerja ini, Islam memberi pedoman kepada para pihak yang mempekerjakan orang lain bahwa prinsip pemberian upah harus mencakup dua hal, yaitu adil dan mencukupi."

Seorang pekerja berhak menerima upahnya ketika sudah mengerjakan tugas-tugasnya, maka jika terjadi penunggakan gaji pekerja, hal tersebut selain melanggar kontrak kerja juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Selain ketepatan pengupahan, keadilan juga dilihat dari proporsionalnya tingkat pekerjaan dengan jumlah upah yang diterimanya. Di masa sekarang, proporsionalitas tersebut terbahasakan dengan sistem UMR (Upah Minimum Regional). 

Lebih dari itu, Islam juga mengajarkan agar pihak yang mempekerjakan orang lain mengindahkan akad atau kesepakatan mengenai sistem kerja dan sistem pengupahan, antara majikan dengan pekerja. 

Jika adil dimaknai sebagai kejelasan serta proporsionalitas, maka kelayakan berbicara besaran upah yang diterima haruslah cukup dari segi kebutuhan pokok manusia, yaitu pangan, sandang serta papan.

Upah dalam Islam diartikan sebagai hak pekerja yang diterima sebagai imbalan atau ganjaran dari seseorang penyewa tenaga kerja (pegusaha) kepada pemberi sewa atau pemilik tenaga kerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau yang akan dilakukan sesuai dengan kadar perkerjaan yang dilakukan. 

Empat aspek pengupahan menurut hukum islam, meski ada beberapa nilai-nilai keutamaan dalam konsep pengupahan yang sesuai dengan syariah, namun empat aspek tersebut bisa dijadikan parameter untuk menentukan kesuaian konsep upah yang diterapkan pihak perusahaan dengan konsep syariah, adapun aspek itu antara lain berupa:

  • tujuan kerja
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
  • Kelayakan terhadap karyawan
  • Adanya keadilan

Rasulullah SAW adalah pribadi yang menetapkan upah bagi para pegawainya sesuai dengan kondisi, tanggung jawab dan jenis pekerjaan yang dipikulnya. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa memperkerjakan seorang pekerja, maka disebutkan upahnya." 

Rasulullah SAW memberi petunjuk bahwa dengan memberikan informasi gaji yang akan diterima, diharapkan akan memberikan dorongan semangat bagi pekerja untuk memulai pekerjaan, dan memberikan rasa ketenangan mereka akan menjalankan tugas dan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja dengan majikan. Di samping itu, Rasulullah SAW juga mendorong para majikan untuk membayarkan upah para pekerja ketika mereka sudah usai menunaikan tugasnya.

Ketentuan ini untuk menghilangkan kekhawatirannya bahwa upah mereka tidak akan dibayarkan, atau akan mengalami keterlambatan tanpa adanya alasan yang dibenarkan. Namun demikian, umat islam diberikan kebebasan untuk menentukan waktu pembayaran upah sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan majikan, atau sesuai dengan kondisi. upah bisa dibayarkan seminggu sekali atau sebulan sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun