Mohon tunggu...
hasran wirayudha
hasran wirayudha Mohon Tunggu... Wiraswasta - welcome to my imagination

orang kecil dengan cita-cita besar

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Hasil Putusan MK

26 Juni 2019   12:39 Diperbarui: 26 Juni 2019   12:59 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. NIK fiktif dan Ganda tidak bisa dibuktikan secara pasti mengenai jumlahnya dan apakah masuk DPT semuanya.

2. Adanya perubahan suara itu terjadi berjenjang apabila ditingkat bawah terjadi kesalahan hitung misal jika perhitungan suara di TPS salah maka pada tingkat kecamatan akan dikoreksi dan itu atas pengetahuan dan persetujuan semua saksi dari kedua paslon, yang dijadikan acuan pihak pemohon adalah Formulir C1 sedangkan yang menjadi acuan KPU adalah hasil rekapitulasi suara yang telah dikoreksi sehingga ada kemungkinan terjadi perbedaan suara antara formulir C1 yang dibawa pemohon dengan suara versi koreksi.

3. Ada sebuah TPS yang dalam kesepakatan bahwa bagi pemilih lanjut usia akan dibantu oleh anggota KPPS sesuai arahan dari pemilih, ini sudah selesai ditingkat bawaslu.

4. KPU tidak menunjukkan formulir C7 sebab pihak pemohon tidak bisa memberikan detil TPS mana saja yang katanya terdapat pemilih siluman itu sehingga KPU tidak mau menunjukkan formulir C7 secara asal-asalan.

sedangkan mengenai adanya kepala daerah yang melakukan deklarasi dukungan telah dibantah keras oleh pihak TKn bahwa deklarasi itu dilakukan bukan saat hari kerja sehingga tidak melanggar aturan yang ada.

setelah mempelajari dan menyimak pendapat dan pembuktian dari berbagai pihak maka saya menyimpulkan bahwa pihak BPN tidak bisa membuktikan bahwa tuduhan kecurangan menguntungkan pihak 01, karena ada TPS yang katanya memiliki DPT siluman tersebut ternyata 02 yang menang.  

Ini bukan lagi antara BPN vs TKN, tetapi  BPN vs KPU terhadap permasalahan teknis KPU sehingga MK tidak akan mengeluarkan keputusan diskualifikasi terhadap paslon 01 seperti yang diinginkan oleh pihak pemohon (BPN). Akan tetapi keputusan yang mungkin paling merugikan adalah diadakannya pemilu ulang.

Yang jadi masalah adalah apakah pemilu ulang akan dilakukan seluruh Indonesia atau hanya pada TPS-TPS yang diduga terdapat kecurangan , sebab pihak BPN sendiri tidak bisa menyebutkan dengan pasti TPS mana aja yang curang sehingga masih ada kemungkinan MK akan menolak semua tuduhan pemohon dan mensahkan hasil perhitungan KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun