Mohon tunggu...
Jhonson Panahatan Siagian
Jhonson Panahatan Siagian Mohon Tunggu... Mahasiswa - 55

POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review 3 Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   11:24 Diperbarui: 11 September 2023   13:32 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Reviewer : Jhonson Panahatan Siagian (STB 4430, ABSEN 23)

Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H.,M.H


ARTIKEL 1

Judul Artikel : Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia

Nama Penulis Artikel : Andi Arifin

Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit : Indonesian Journal of Law Research, Vol.1 . No.1, Maret 2023

Link Artikel Jurnal : https://journal.tirtapustaka.com/index.php/ijolares/article/view/2

Pendahuluan/Latar Belakang : Berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil perubahan, disebutkan dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Indonesia sebagai negara hukum telah menganut konsep trias politica dalam konstitusi. Di Indonesia, kekuasaan yudikatif dikenal dengan kekuasaan kehakiman, sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh lembaga peradilan. Di Indonesia, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi. Dalam konstitusi, kekuasaan kehakiman juga telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebagai pejabat negara, hakim memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan prinsip negara hukum.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Teori yang digunakan adalah Teori Hukum  dan tujuannya adalah untuk mengetahui peran hakim dalam mewujudkan negara hukum Indonesia.


Metode Penelitian Normatif

Objek Penelitian : Hakim

Pendekatan Penelitian : Pendekatan Perundang-undangan

Jenis dan Sumber Data Penelitian : Peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan pendapat para sarjana.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitian : Mengkaji studi dokumen dengan menggunakan berbagai data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana.

Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis : Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Untuk menjaga dan mengawasi hukum yang berjalan, maka dibentuklah lembaga peradilan. Sebagai lembaga peradilan, hakim memiliki peran yang penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum sendiri merupakan syarat bagi terwujudnya suatu perlindungan hukum di Indonesia. Dalam proses penegakan hukum, hakim berperan untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk memeriksa, menerima, dan memutuskan perkara hukum. Proses mengadili ini tidak hanya dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku namun juga dengan memperhatikan hukum yang ada di masyarakat dan memakai hati nurani sesuai keyakinan yang dimilikinya serta rasa keadilan .  Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, serta pejabat negara yang mempunyai tugas mulia dalam mewujudkan negara hukum, memberikan kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat melalui putusan hukumnya di pengadilan.

Kelebihan dan kekurangan Artikel, Serta Saran : Menurut saya, kelebihan artikel ini adalah pendahuluannya yang lengkap dan menarik. Sedangkan kekurangannya adalah hasil dan pembahasannya belum begitu lengkap dan kurang rinci. Saran saya adalah seharusnya hasil dan pembahasannya dibahas secara lebih jelas dan detail.


ARTIKEL 2

Judul Artikel : Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak

Nama Penulis Artikel : Fariaman Laia, Klaudius Ilkam Hulu, dan Fianusman Laia

Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit : JurnalL MathEdu (Mathematic Education Journal), ISSN. 2621-9832, Vol. 6 . No. 2 Juni 2023

Link Artikel Jurnal : https://www.journal.ipts.ac.id/index.php/MathEdu/article/view/5453

Pendahuluan/Latar Belakang : Negara Indonesia sebagai negara hukum perlu memahami dengan keadaan dunia yang semakin tahun semakin mulai bertambah banyak dalam memperhatikan keberadaan tentang Hak Asasi Manusia, sehingga dalam era globalisasi dan reformasi seperti sekarang ini yang merupakan sebuah agenda besar yang menuntut adanya suatu perubahan tata kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, (Laia, F. (2022)). Maksud dan tujuan HAM ini adalah melindungi kepentingan anak yang berurusan dengan hukum, tidak hanya sebagai pelaku tapi termasuk korban. Itu terbukti dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jenis kejahatan yang terus berkembang dari waktu ke waktu, salah satunya adalah tindak pidana berupa kekerasan. Permasalahan-permasalahan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum harus diselesaikan dengan tepat dalam rangka melindungi hak-hak anak agar mampu menjadi sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Teori yang digunakan adalah Teori Hukum  dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak


Metode Penelitian Normatif

Objek Penelitian : Anak

Pendekatan Penelitian : Metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan metode pendekatan analisis (analytical approach).

 Jenis dan Sumber Data Penelitian : Penelitian ini menggunakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari kajian perpustakaan dengan cara mengumpulkan bahan hukum.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitian :  Bahan hukum dikumpulkan melalui prosedur inventarisasi dan identifikasi terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengolahan dan analisis data penelitiannya adalah analisis data kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif.

Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis :  Penganiayaan adalah perlakuan dengan sewenang-wenang yang dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Dalam kitab undang-undanghukum pidana dikategorikan dalam bentuk yaitu penganiayaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan berat, penganiayaan direncanakan terlebih dahulu.  Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU Sistem Peradilan Pidana Anak), merumuskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Yang dimaksud dengan hukum anak adalah sekumpulan peraturan hukum, yang mengatur tentang anak. Adapun hal-hal yang diatur dalam hukum anak itu, meliputi sidang pengadilan anak, anak sebagai pelaku tindak pidana, anak sebagai korban tindak pidana, kesejahteraan anak, hak-hak anak, pengangkatan anak, anak terlantar, kedudukan anak, perwalian, anak nakal, dan lain sebagainya. Perlindungan hukum terhadap anak pada hakikatnya menyangkut langsung pengaturan dalam peraturan perundang-undangan. Perlindungan anak merupakan usaha bersama untuk melindungi anak agar tetap dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Dasar putusan terhadap anak antara lain pembinaan, bimbingan, pengawasan, program-program pendidikan dan latihan, serta pembinaan institusional lainnya harus dapat menjamin bahwa anak diperlakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan kesejahteraannya dan seimbang dengan keadaan lingkungan mereka serta pelanggaran yang dilakukan, dan yang harus diperhatikan bahwa apa yang terbaik bagi anak itu sendiri supaya kemerdekaan tidak hilang untuk selamanya.

Kelebihan dan kekurangan Artikel, Serta Saran : Menurut saya artikel ini sudah cukup lengkap dan rinci dalam membahas topik permasalahan. Saran saya adalah agar penulis artikel tetap semangat dalam membuat artikel lainnya yang bermanfaat bagi pembaca pada khususnya dan masyarakat pada umunya.


ARTIKEL 3

Judul Artikel : Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual

Nama Penulis Artikel : Rosania Paradiaz dan Eko Soponyono

Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit : Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 4,  Nomor 1, Tahun 2022, halaman 61-72.

Link Artikel Jurnal : https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/13545 

Pendahuluan/Latar Belakang : Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan seseorang dengan cara memaksa untuk melaksanakan kontak seksual yang tidak dikehendaki. Pelecehan seksual dapat berupa pemerkosaan, menyentuh badan orang lain dengan sengaja, ejekan atau lelucon mengenai hal-hal berbau seksual, pertanyaan pribadi tentang keidupan seksual, membuat gerakan seksual melalui tangan atau ekspresi wajah, suara mengarah seksual, dan lsin sebagainya. Di Indonesia kekerasan seksual terjadi mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa, serta tidak hanya pada perempuan namun juga terjadi pada laki-laki. Kekerasan seksual dapat  terjadi dimana saja yaitu lingkungan tempat kerja, tempat umum, tempat menuntut ilmu bahkan di tempat lingkungan keluarga. Perlindungan serta perhatian terhadap kepentingan korban kekerasan seksual baik melalui proses peradilan maupun melalui sarana kepedulian sosial tertentu merupakan bagian mutlak yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan hukum pidana dan kebijakan - kebijakan sosial, baik lembaga -- lembaga sosial yang ada maupun lembaga -- lembaga kekuasaan negara.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Teori yang digunakan adalah Teori Hukum  dan tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban.


Metode Penelitian Normatif

Objek Penelitian :  Korban Pelecehan Seksual

Pendekatan Penelitian : Pendekatan perundangundanganvdan pendekatan konseptual.

Jenis dan Sumber Data Penelitian : Data sekunder atau data yang diperoleh secara tidak langsung melalui studi kepustakaan

Teknik Pengumpulan, Pengeolahan dan Analisis Data Penelitian : Bahan hukum dikumpulkan melalui prosedur inventarisasi dan identifikasi terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang telah diperoleh kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif-kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis : Sistem hukum Indonesia menentang kekerasan termasuk kekerasan seksual terbukti dengan adanya BAB XVI Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Pasal 8, Pasal 47, dan Pasal 48 serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 1 angka 8 yang mengatur mengenai eksploitasi seksual. Namun hukum pidana yang dibuat untuk melindungi korban kekerasan seksual masih terkesan serampangan dan tidak menunjukkan adanya keberpihakan pada korban. Alat bukti berupa Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan terdakwa dapat digunakan untuk pembuktian kasus kekerasan seksual. Namun ada banyak kesulitan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang mengakibatkan banyak kasus yang tidak dibawa ke ranah pengadilan atau laporannya ditolak. Oleh karena itu aparat penegak hukum harus memperkuat sistem pengungkapan atau investigasi dalam pembuktian kasus kekerasan seksual. Artinya diperlukan regulasi hukum yang tepat untuk melindungi korban kekerasan seksual dari kejahatan yang dialaminya.

Kelebihan dan kekurangan Artikel, Serta Saran : Menurut saya, artikel ini sudah membahas topik permasalahan dengan jelas dan rinci serta berdasarkan dasar hukum yang cukup kuat. Saran saya adalah agar penulis artikel tetap membuat artikel yang memahas terkait regulasi hukum yang penulis anggap kurang maksimal agar menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum guna menciptakan regulasi hukum yang lebih baik kedepannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun