Mohon tunggu...
Jhon Sitorus
Jhon Sitorus Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengamat Politik, Sepakbola, Kesehatan dan Ekonomi

Indonesia Maju

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Fintech, Disrupsi Layanan Keuangan dan Kolaborasi dengan Perbankan

10 Mei 2019   13:45 Diperbarui: 10 Mei 2019   16:05 3892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Financial Technology (Fintech)| Sumber: Kontan/Baihaki

Setiap manusia sangat suka dengan kemudahan dan kenyamanan dalam melakukan sesuatu, ini yang menjadi dasar bagi fintech sehingga cepat diterima oleh masyarakat luas. Perbankan dengan fintech adalah sebuah kesatuan yang tetap tidak bisa dipisahkan. 

Bagi fintech, perbankan adalah infrastruktur utamanya karena setiap transaksi yang dilakukan oleh konsumen tetap harus melewati bank tertentu yang bekerja sama dengan fintech tersebut. Jika Fintech tidak bekerja sama dengan perbankan, maka dikhawatirkan akan terjadi tindak pencucian uang atau money laundering. 

Meski berbasis aplikasi, fintech juga membutuhkan perbankan sebagai penyalur pinjaman melalui rekening bank yang didaftarkan dan diverifikasi. Pun demikian dengan sebaliknya, pada saat pengembalian pinjaman, konsumen harus tetap melakukan transaksi via bank untuk mengembalikan dana pinjaman sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.

Era digital keuangan ini, pemainnya adalah fintech dengan konsumen, tetapi Bank tetap berperan utama sebagai sarana untuk menyalurkan pinjaman. Bank memang terlihat sebagai pihak ketiga, tetapi perannya sangat besar dalam mengakumulasi setiap nilai transaksi yang terjadi baik ke dalam bentuk tunai maupun kredit serta kurs yang berlaku. Secara tidak langsung, disaat fintech memberikan pinjaman, maka debitur wajib punya rekening bank. 

Setiap akun akan tervalidasi dengan masing-masing rekening bank. Hal ini juga sangat membantu upaya dari perbankan dalam menyalurkan pinjaman meski harus menggunakan jasa pihak ketiga. Saat debitur meminjam, maka mereka akan dan harus memiliki rekening bank, sesederhana itu logikanya.

Fintech tidak akan berkembang optimal tanpa sinergitas dengan lembaga jasa keuangan lainnya, pun demikian dengan lembaga jasa keuangan tidak akan bisa melebarkan sayapnya ke seluruh penjuru tanpa bantuan fintech. Fintech adalah solusi atas terbatasnya akses terhadap keuangan, khususnya perbankan. 

Misalkan saja pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tidak semua memiliki akses pendanaan terhadap perbankan atau lembaga keuangan sehingga peluang ini yang dilihat oleh fintech jenis peer to peer (P2P) lending untuk memberikan pendanaan. Sisi inilah sampai saat ini belum mampu dijangkau oleh bank.

Kolaborasi yang positif dan sejalan antara fintech dan perbankan dengan orientasi pemberdayaan perekonomian rakyat akan menghasilkan sebuah nilai yang sangat besar secara mikro maupun makro serta menciptakan iklim bisnis yang kondusif bagi industri, pelaku usaha, investor, tingkat konsumsi masyarakat, daya beli dan menekan laju inflasi.

Fintech satu sisi akan menjadi solusi terbaik dalam setiap transaksi non-tunai yang menjadi disrupsi bagi transaksi keuangan dengan bank dan lembaga keuangan lainnya, tetapi akan menjadi kerja sama yang kolaboratif saat nasabah atau debitur memerlukan dana tunai dalam bentuk cash serta upaya bank untuk penyaluran kredit mikro kepada UMKM dan masyarakat semakin besar dengan adanya fintech. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun