Mohon tunggu...
Jessica Oktaviana
Jessica Oktaviana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiwi S1 Ilmu Komunikasi.

This is my perspective.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penghentian Proyek Jalan Desa oleh Perangkat Desa, Apa Penyebabnya?

18 Desember 2020   23:58 Diperbarui: 19 Desember 2020   00:14 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus yang diangkat pada analisis penulis merupakan kasus penghentian proyek jalan yang dilakukan oleh salah satu perangkat desa, yang mengaku tidak terima karena tanahnya terkena garis pembangunan jalan dan harus ditebang.

Atas masalah tersebut pembangunan jalan akhirnya diberhentikan sementara. Tetapi, masyarakat di desa itu gerah karena pembangunan jalan tak kunjung selesai. Kemudian, atas konflik yang terjadi antara mandor dan salah satu perangkat desa tersebut mengadakan mediasi bersama Pemerintah Desa.

(Puskapik, 2020) yang berjudul "Proyek Jalan Desa Wonokromo kisruh, Besok Kades Mediasi" yang diunggah pada tanggal 4 Desember 2020 pukul 15:52 WIB dalam laman berita online Puskapik Pemalang.com.

Kita sebagai makhluk sosial yang saling berinteraksi satu sama lain tidak dapat memungkiri bahwa di dalamnya pasti mengalami yang namanya konflik di lingkungan masyarakat.

Menurut Gibson, (1977) mengatakan bahwa dalam berinteraksi manusia dapat menjalin sebuah kerja sama, dalam menjalin hubungan yang saling bergantung tersebut kemudian dapat menimbulkan sebuah konflik. Konflik ini biasanya disebabkan adanya kepentingan atau tujuan masing-masing dan tidak mau saling bekerja untuk mencapai tujuan bersama.

Konflik adalah suatu permasalahan atau pertentangan yang terjadi ketika kenyataan seseorang tidak terjadi sesuai harapan. (Muspawi, 2014). Sama seperti yang terjadi pada kasus yang akan dianalisis, bahwa konflik antara mandor dan seorang perangkat desa disebabkan karena keduanya memiliki tujuan dan kepentingan masing-masing.

Mandor menginginkan agar pekerjaan jalan cepat selesai, dan perangkat desa memikirkan bahwa ia mengalami kerugian jika tanah dan kebunnya di tebang. Dari kasus ini, jika ditelusuri lebih jauh bahwa hal ini disebabkan karena keduanya memiliki persepsi berbeda, yang akhirnya menimbulkan kesalahpahaman.

Menurut Luthans, (2006) menjelaskan bahwa ada lima proses terjadinya konflik yaitu, Antecedent Condition, Perceived Conflict, Felt Conflict, Manifest Conflict, Conflict Resolution. Tahap pertama dalam proses terjadinya konflik adalah Antecedent Condition yang berarti kondisi yang mengawali terjadinya konflik.

Seperti kasus di atas yang diawali ketika perangkat desa (kepala desa) merasa tidak terima karena tanah dan kebunnya terkena garis pembangunan jalan dan ia pun merasa bahwa pembangunan jalan yang dilakukan tidak ada laporan yang datang kepadanya.

Pada tahap ini, kondisi ini belum tentu terjadi dalam mengawali proses konflik. Selanjutnya masuk kepada tahap kedua yaitu Perceived Conflict, dimana konflik ini berlanjut dan salah satu pihak tidak sadar bahwa ia mengambil tindakan negatif yang berakibat ia mendapat ancaman. Seperti yang dilakukan oleh seorang kepala dusun Wonokromo, yang tidak terima bahwa tanahnya dilalui garis pembangunan jalan.

Kemudian ia merencanakan akan melapor kepada pihak berwajib terhadap mandor yang akan membangun jalan tersebut. Padahal, jalan dibangun untuk kepentingan masyarakat. Akhirnya, atas kejadian tersebut menyebabkan warga gerah dan protes kepada pemerintah desa. Berlanjut ke tahap Felt Conflict, yaitu kondisi ini tidak dapat dipisahkan dengan perasaan, yang mana masing-masing pihak mulai meragukan kepercayaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun