Mohon tunggu...
YEREMIAS JENA
YEREMIAS JENA Mohon Tunggu... Dosen - ut est scribere

Akademisi dan penulis. Dosen purna waktu di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Para Perazia Buku Itu Anti-Peradaban

5 Agustus 2019   10:26 Diperbarui: 6 Agustus 2019   02:49 2672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buku-buku yang mengandung negativitas, misalnya buku berjudul Lord of theFlies, The Diary of a Young Girl.

Buku-buku yang mengandung persugihan, praktik magi, dan semacamnya. Contoh palingkontroversial adalah pelarangan buku-buku serial Harry Potter karya J.K.Rowling.

Buku-buku berisi ajaran agama yang sempalan atau agama yang tidak berafilisasi dengan agama besar (resmi) tertentu.

Umumnya ini dihubungkan dengan ajaran-ajaran kepercayaan yang meresahkan karena bertentangan dengan ajaran kanonikal agama resmi. Contoh yang paling terkenal adalah buku The Da Vinci Code.

Selain itu, juga buku berjudul The Chronicles of Narnia.

Buku-buku yang mengandung bias politik, bertentangan dengan kepentingan rezim politik yang sedang berkuasa, bertolak-belakang dengan ideologi resmi, dan semacamnya.

Buku yang paling terkenal yang dilarang karena alasan ini adalah Animal Farm, selain buku Of Mice and Men.

Buku-buku tertentu yang dilarang karena dinilai tidak sesuai dengan usia pembaca. Misalnya, buku The Giver, The Perks ofBeing a Wallflower, The Kite Runner, Are You There Good, dan sebagainya.

Dari kesepuluh alasan yang dikemukakan ini dan dengan mempertimbangkankelompok yang melakukan razia buku di Makassar, tampaknya alasan nomor 1, 8, dan 9 memengaruhi dan melandasi tindakan mereka.

Meskipun demikian, tindakan sewenang-wenangtanpa landasan hukum harus dianggap sebagai tindakan melawan hukum.

Bersama publik, saya juga ikut menyeruhkan penangkapan dan penegakan hukum terhadap kelompokini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun