Mohon tunggu...
Jene Rika Eviliana
Jene Rika Eviliana Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Viral Arisan "Get" di Sekadau: Analisis Hukum dan Perspektif Ekonomi Syariah

12 Maret 2025   06:11 Diperbarui: 12 Maret 2025   06:27 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. Solusi Menurut Ekonomi Syariah

Masyarakat perlu diedukasi tentang prinsip-prinsip muamalah yang sesuai syariah agar tidak mudah tertipu oleh skema bodong. Perlu adanya lembaga yang mengawasi praktik-praktik arisan atau investasi untuk memastikan transparansi dan keamanan. Jika memungkinkan, penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara damai (sulh) dengan mengembalikan dana korban sesuai kesepakatan.

Kesimpulan

Kasus arisan "Get" di Sekadau adalah contoh nyata bagaimana ketidakpahaman masyarakat terhadap prinsip hukum dan ekonomi syariah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Melalui pendekatan hukum positif dan fiqh muamalah, kita dapat melihat bahwa kasus ini melanggar berbagai kaidah dan norma hukum. Sebagai masyarakat, kita harus lebih bijak dalam memilih skema investasi atau arisan, serta selalu memastikan bahwa kegiatan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan prinsip syariah.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam bermuamalah. Wallahu a'lam bish-shawab.

Artikel ini ditulis sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus penipuan yang merugikan masyarakat dan sebagai upaya edukasi tentang pentingnya memahami hukum dan prinsip ekonomi syariah. Oleh Jene Rika Eviliana (232111213).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun