3. Solusi Menurut Ekonomi Syariah
Masyarakat perlu diedukasi tentang prinsip-prinsip muamalah yang sesuai syariah agar tidak mudah tertipu oleh skema bodong. Perlu adanya lembaga yang mengawasi praktik-praktik arisan atau investasi untuk memastikan transparansi dan keamanan. Jika memungkinkan, penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara damai (sulh) dengan mengembalikan dana korban sesuai kesepakatan.
Kesimpulan
Kasus arisan "Get" di Sekadau adalah contoh nyata bagaimana ketidakpahaman masyarakat terhadap prinsip hukum dan ekonomi syariah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Melalui pendekatan hukum positif dan fiqh muamalah, kita dapat melihat bahwa kasus ini melanggar berbagai kaidah dan norma hukum. Sebagai masyarakat, kita harus lebih bijak dalam memilih skema investasi atau arisan, serta selalu memastikan bahwa kegiatan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan prinsip syariah.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam bermuamalah. Wallahu a'lam bish-shawab.
Artikel ini ditulis sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus penipuan yang merugikan masyarakat dan sebagai upaya edukasi tentang pentingnya memahami hukum dan prinsip ekonomi syariah. Oleh Jene Rika Eviliana (232111213).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI