Mohon tunggu...
Linggau Spot
Linggau Spot Mohon Tunggu... Administrasi - Hukum Sosial Budaya

Menjadi Mudah Ketika Ada Sebuah "Keinginan & Keikhlasan"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Oknum ASN Jual Narkoba di Lubuklinggau

21 Januari 2020   12:17 Diperbarui: 21 Januari 2020   12:18 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lubuklinggau, Sumsel -- Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini Minggu (19/01/2020) pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau dipimpin langsung Kasat Iptu Sopian Hadi berhasil mengamankan oknum PNS dengan inisial WTW.

Hal ini dibenarkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Sopian (21/01/2020).

"WTW (35) telah diamankan di jalan Patimura RT. 09 No. 667 Kel. Sukajadi Kec. Lubuk Linggau Barat 1  Kota Lubuk linggau, dari tangan Pelaku telah diamankan 0,84 gram Narkoba jenis sabu" jelas Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres, "WTW memang betul merupakan oknum ASN yang bekerja di kantor camat Lubuklinggau Barat 1,Pelaku diamankan berawal dari informasi bahwa di TKP penangkapan sering terjadi transaksi narkotika. 

Mendasari informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan terkait adanya transaksi narkoba, lalu Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan rumah Pelaku dan ditemukan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis shabu seberat 0,84 gram." Papar Kapolres.

Kemudian untuk barang bukti yang disita, selain Narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram, pihak Polres juga mengamankan beberapa plastik klip, 1 unit timbangan warna hitam merk poceket scale, seperangkat alat hisap sabu, 4  unit HP Android Merk Oppp Warna Hitam, iphone 5 warna silver, vivo warna merah hitam dan samsung lipat warna silver.  

"Terhadap Pelaku kita tetapkan sebagai pengedar/penjual" tegas Kapolres singkat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun