Ibid., hlm. 105
Istintaj adalah menarik kesimpulan dengan menyandarkan dua premis yang mendahuluinya, premis minornya adalah: nadhariyah/teoritis berbasis pada indra, rasio, untuk uji empiris suatu sebab hukum dalam setiap kasus. Premis mayornya adalah: naqliyah/tranmisi berbasis pada khabar yang merujuk pada hukum itu sendiri dan mencakup pada semua hukum yang sejenis.
Istiqra’i adalah penelitian terhadap teks-teks yang setema kemudian diambil tema pokok, mirip dengan tematic induksi.
Maqasid al-syar’iyah maksudnya bahwa semua syariah mempunyai tujuan-tujuan tertentu. Ada tiga macam, dlaruriyah (primer), hajiyah (sekunder), dan tahsiniyah (tersier).
Dan masih banyak lagi disiplin ilmu-ilmu yang lain dalam dunia Arab-Islam. Pengumpulan satu kerangka epistemologi ini didasarkan atas persamaan karakter masing-masing disiplin, baik dalam metodologi maupun pendekatan dalam menggali pengetahuan.
Ibid., hlm. 38
Di sini proses transmisi menjadi sangat penting, sebagai tolak ukur keabsahan (valid) pengetahuan yang dihasilkannya.
Al-Jabiri, Takwin...op.cit., hlm. 130
Dengan demikian qiyas mewajibkan adanya dua hal, yaitu teks (nash) dan kesesuaian (al-shl dan fur’)
Sikap mengikuti sesuatu tampa mengerti alasan dan dasar penalarannya.
Ibid., hlm. 105.