Mohon tunggu...
Rut Sri Wahyuningsih
Rut Sri Wahyuningsih Mohon Tunggu... Penulis - Editor. Redpel Lensamedianews. Admin Fanpage Muslimahtimes

Seorang ibu rumah tangga yang ingin terus belajar indahnya Islam dan menebarkannya lewat goresan pena

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Naiknya Biaya Haji, Apakah Ada Kapitalisasi ibadah?

28 Januari 2023   21:39 Diperbarui: 28 Januari 2023   21:41 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: ilustrasi haji/ desain pribadi

Islam Atur Ibadah Haji Dalam Pelayanan Penuh

Sungguh berbeda pengaturan ibadah haji di bawah naungan Khilafah. Penguasa adalah Khadimul Ummah, setiap kebijakan yang dikeluarkan adalah untuk mempermudah rakyat dalam menjalankan ibadah haji dan memberikan fasilitas terbaik untuk para tamu Allah. Negara akan memastikan sistem ijra' i terkait teknis dan administrasi, dimana prinsip dasarnya adalah Basathah fi an- Nizham (sistemnya sederhana), sur' ah fi an-injaz ( cepat dalam eksekusinya) dan ditangani oleh orang profesional.

Lebih dari itu, sebagai negara yang kelak memimpin lebih dari 50 negara muslim di dunia, kepala negara Islam, Kholifah akan memberlakukan peraturan sebagai berikut: pertama akan membentuk departemen khusus haji yang akan mengurusi perjalanan haji dari berangkat hingga kepulangannya di daerah masing-masing, bimbingan dan persiapan lainnya. Departemen ini akan ada di pusat hingga daerah. Departemen haji akan bekerja sama dengan departemen kesehatan dan juga departemen perhubungan dalam urusan transportasi massal.

Kedua, ongkos haji bukan dihitung dengan paradigma bisnis, besar kecilnya ongkos ditentukan jarak wilayah para jamaah serta akomodasi yang dibutuhkan baik rute darat, laut dan udara dengan konsekwensi biaya yang berbeda. Ketiga, negara akan menghapus biaya visa dan paspor, alasannya, seluruh wilayah yang sudah tergabung dalam negara Islam adalah satu kesatuan. Tidak terpisah lagi, dan bukan negara di dalam negara. Sehingga yang dibutuhkan ketika seseorang ketika safar hanya kartu identitas seperti KTP atau paspor (jika ingin ke negeri di luar negara Islam). Sedangkan bisa hanya berlaku bagi kaum Muslim yang masih tinggal di negara kafir. Baik kafir harbi fi'lan maupun hukman.

Keempat, pengaturan kuota jemaah haji dan umrah, negara akan menggunakan data base kependudukan untuk menentukan prioritas keberangkatan ibadah haji. Dan menegaskan aturan hanya wajib satu kali untuk berangkat haji dan umrah. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan mampu. Kelima, pembangunan infrastruktur Mekah -Madinah untuk memudahkan ibadah haji. Terlihat jelas pada kebijakan Sultan Hamid II, Khalifah Turki Ustmaniyah, beliau membangun sarana transportasi massal jalur kereta api (Hijaz Railway) dari Istambul, Damaskus hingga Madinah, kemudian Khalifah Abbasiyah, Harun ar-Rasyid membangun jalur haji dari Irak ke Hijaz , di masing-masing titik dibangun pos layanan umum yang menyediakan logistik, termasuk dana zakat bagi yang kehabisan bekal.

Bahkan Khalifah Harun al-Rasyid mempunyai kebiasaan menghajikan 100 orang ulama dan anak-anak mereka bila beliau naik haji, sedangkan jika berjihad, beliau lebih banyak lagi ulama dan anak-anaknya yang dijanjikan, sekitar 300 orang. Sungguh luar biasa, sebab semuanya berasal dari kantong Khalifah sendiri.

Jemaah haji adalah tamu Allah dan negara menjamin pelayanan terbaik agar ibadah berjalan lancar dan mabrur, namun hal ini tidak mungkin akan terlaksana jika masih terus menggunakan sistem kapitalisme ini. Islamlah solusi tuntas kapitalisasi ibadah haji, maka belum cukupkah penderitaan dan kesulitan datang bertubi-tubi karena terabaikannya aturan Allah? Wallahu a'lam bish showab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun