Mohon tunggu...
Rut Sri Wahyuningsih
Rut Sri Wahyuningsih Mohon Tunggu... Penulis - Editor. Redpel Lensamedianews. Admin Fanpage Muslimahtimes

Belajar sepanjang hayat. Kesempurnaan hanya milik Allah swt

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polemik Hukuman Mati, Tanda Sistem Gagal

27 Januari 2022   23:15 Diperbarui: 27 Januari 2022   23:26 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Padahal sejatinya HAM inilah penghalang kebenaran yang adil. HAM adalah program barat untuk memodernisasi agama, terutama Islam, agar tak lagi menampakkan keadilan, sehingga Islam terlihat semakin buruk, dengan mencap hukuman dalam Islam tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia, kejam, berpotensi menghancurkan bahkan mengadu domba. 

Inilah bukti cacat sistem sekuler demokrasi hari ini. Sistem yang menggantungkan keadilan pada hawa nafsu manusia dan meninggalkan aturan zat yang Maha Adil, Allah SWT. Manusia yang tak bisa melihat masa depan untuk dirinya sendiri, yang tak bisa melihat apa yang ada di balik tembok tanpa menggunakan alat, bahkan manusia yang tak bisa mengendalikan kinerja organ tubuhnya sendiri mengaku lebih berkuasa dari Sang Penciptanya. 

Jelas, hukum manusia yang disusun dalam sistem demokrasi, selain menggantungkan solusi kejahatan pada sanksi atau hukuman juga tidak mampu menciptakan lingkungan mendukung agar kejahatan tidak merajalela. Artinya, setiap hukuman yang diberikan, tak bisa membuat jera pelaku, bahkan justru menimbulkan inspirasi bagi yang belum melakukan kejahatan namun otaknya sudah berniat jahat. 

Hukum ala demokrasi hanyalah mengunggulkan kepentingan segelintir orang, yang dengan culas bersembunyi di balik kata HAM. Lebih kejinya lagi, kejahatan adalah komoditas, bagian dari orang-orang pengusung sekuler mendapatkan kekayaan, kepopuleran dan kekuasaan. Lihat saja bagaimana di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam justru paling laku keras pornoaksi, pornografi dan lainnya. 

Dengan alasan tak mampu memberedel situs-situs porno, penguasa kita memang salah satu penyuka situs itu, mereka berdalih sudah dewasa, maka tak ada salahnya nonton tontotan vulgar dan mengumbar erotisme. Pergaulan yang penuh kebebasan, pemuja hedonisme. Miras jadi komoditas, tempat umum terutama pariwisata diwajibkan menyajikan minuman terlarang itu. Lantas, bagaimana akan terhindar dari kekejian berupa salah satunya adalah pemerkosaan. 

Ketika terus menerus disounding bahwa gaya hidup barat lebih baik, fleksibel dan mencerminkan kemajuan peradaban sedangkan Islam digambarkan sebaliknya, justru disitulah awal kehancuran. Ditambah dengan sistem dan sanksi hukum yang tak menjerakan. 

Dalam Islam secara jelas disebutkan bahwa hukuman bagi pemerkosa adalah Jika pelaku belum menikah, hukumannya cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Jika pelakunya sudah menikah maka hukuman rajam bisa dilaksanakan. Dalam kasus pemerkosaan ada pengecualian bagi korban, ia terbebas dari hukuman. 

Dalilnya adalah AQ surat al-An'am:145 yang artinya, "Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Lantas dimana kejamnya, bahkan bertentangan dengan HAMnya? Sebab di dalam setiap hukuman ada pengampunan dosa, tidak akan dikenakan lagi ketika nanti diakhirat. 

Bagi yang masih hidup di dunia hal itu menimbulkan efek jera. Selain itu negara akan terus menerus mengedukasi rakyat agar rasa qonaah ( cukup dan bersyukurnya) tumbuh dengan sempurna, sehingga tidak mudah depresi sehingga melampiaskan dalam bentuk perzinahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun