Mohon tunggu...
Rut Sri Wahyuningsih
Rut Sri Wahyuningsih Mohon Tunggu... Penulis - Editor. Redpel Lensamedianews. Admin Fanpage Muslimahtimes

Belajar sepanjang hayat. Kesempurnaan hanya milik Allah swt

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ribetnya Kesejahteraan Pegawai

8 Januari 2022   22:51 Diperbarui: 8 Januari 2022   22:58 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: desain pribadi

Menjadi pegawai negara adalah idaman setiap orang, bahkan tersebar kabar jika ingin menjadi pegawai negara harus siap sejumlah nominal untuk suap. Saking ketatnya aturan. Bahkan PPPK yang digelar oleh pemerintah hanya menjadikan mereka pegawai setara ASN. Tentu dengan hak berbeda. 

Mengapa ASN begitu diidolakan? Sebab dari sekian profesi, ASN yang lebih menjanjikan dengan adanya tunjangan dan pensiun. Masa depan pastilah cerah, dimana keadaan ini belum tentu diperoleh di tempat lain. Pegawai swasta mungkin gaji lebih besar, namun tak ada jaminan masa tua, terlebih yang statusnya outshourching alias kontrak. Beberapa perusahaan bahkan ada yang hanya memperkerjakan 6 bulan, setelahnya selesai tanpa ada konsekwensi apapun. 

Dan ternyata di tahun 2022 posisi ASN digoyang, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan syarat untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan bisa mendapatkan tunjangan. Salah satunya hari dan jam kerja yang harus dipenuhi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 221 tahun 2021 tentang hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Merek bisa mendapat tunjangan jika sudah memenuhi jam kerja yakni sebanyak 42 jam dan 45 menit dalam satu minggu atau lima hari kerja. Artinya dalam satu hari pegawai Kemenkeu harus bekerja sekitar 8 jam sehari.

Dan jika pegawai melakukan pelanggaran hari dan jam kerja seperti tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir, berdasarkan bukti daftar hadir tanpa alasan yang sah maka tunjangannya akan dipotong. Namun ada pengecualian dalam keadaan tertentu yang tertuang juga dalam peraturan menteri tersebut. 

Ternyata nasib ASNpun di ujung tanduk, meskipun hingga hari ini masih bisa melihat ASN keluar ke fasilitas umum saat jam kerja, namun dengan aturan terbaru ini merasa tidak adil juga. Belum lagi dengan wacana penggantian ASN dengan intelegen Artificial dengan alasan efisiensi tenaga dan harga yang lebih murah. 

Keruwetan ini semakin tak seimbang ketika kita melihat banyak ASN di negeri ini belum sejahtera. Tak sedikit guru yang terpaksa tinggal di bekas kandang sapi. Tanpa potongan tunjangan saja biaya hidup mereka lebih berat dari kemampuan mereka apalagi ada Potongan tunjangan karena satu kesalahan. 

Belum lagi dengan ASN wanita yang tak jarang karena tuntutan pekerjaan terpaksa meninggalkan kewajibannya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Keluarga menjadi hambar karena masing-masing sibuk, suami istri "banting tulang" demi mendapatkan hidup yang layak, di tengah tekanan biaya hidup dan abainya negara menjamin kesejahteraan individu perindividu. 

Semestinya, penguasa tidak terlalu menekankan aturan yang "tidak manusiawi". Sebab tidak ada manusia yang sempurna dan memiliki kekuatan full untuk terus sehat dan berada pada posisinya. Untuk itulah, dalam Islam masalah pengupahan dan ketenagakerjaan adalah akod yang dibangun berdasar keridhaan. Dimana tidak memberatkan bagi si pemberi kerja maupun pekerja. Upah diberikan berdasarkan kemakrufan. 

Pekerja juga tidak dibebani dengan pajak atau utang negara, justru mereka dijamin kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Seluruh pembiayaan jaminan tersebut diambil dari Baitulmal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun