Mohon tunggu...
Jekry Ariyanto Sopa
Jekry Ariyanto Sopa Mohon Tunggu... Wiraswasta - TERUS MENJADI

Terus Bermakna Bagi Sesama dan Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Upaya Musyawarah Menuju Keadilan Substantif dalam Kemelut Sengketa Pilpres

27 Mei 2019   22:50 Diperbarui: 27 Mei 2019   22:58 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rangkaian pesta demokrasi dalam setiap tahapannya telah dilalui, hasil dari pelaksanaannya ada yang bahagia karena kepuasan dari hasil yang berbuah kemenangan namun adapun yang protes dan tidak menerima hasil pemilu karena nihil atau kegagalan yang didapat. 

Kondisi ini tidak terlepas dari hasil Pilpres yang telah ditetapkan oleh KPU yang telah menetapkan Paslon Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang pilpres berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional. sebagai bentuk ekspresi protes dari kubu Prabowo-Sandi dengan melakukan demonstrasi yang sebelumnya dihembuskan oleh beberapa tokoh politik dalam narasi people power yang mendapat ancaman pidana perbuatan makar, kemudian narasi itu diperhalus dengan penyebutan Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR). 

Dalam aksi tersebut berujung pada tindakan anarkis dan bentrok antar masa aksi dengan aparat Kepolisian dan TNI yang mengawal jalannya masa aksi, bahkan menimbulkan korban jiwa serta kerugian lainnya.

Sangat disayangkan ketika ruang kebebasan berekspresi keluar dari koridor mekanisme yang tidak semestinya dilakukan oleh para demontran. Setelah dilakukannya upaya protes dan penolakan terhadap hasil pilpres melalui narasi people power yang dapat dinilai tidak membuahkan hasil, kemudian kubu BPN Prabowo-Sandi telah bersepakat melalui pertimbangan internal dan kuasa hukumnya untuk menempuh jalur hukum dalam gugatan segketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini diyakini sebagai satu-satunya jalan mendapatkan keadilan dalam sengketa hasil pilpres.

Satu-satunya jalan yang telah tertulis dalam perintah hukum positif kita dalam penanganan terhadap sengketa hasil pemilu yakni menuju Mahkamah Konstitusi tanpa dipertimbangkan kepentingan kemanusiaan melalui penilaian diluar bangunan hukum yang formal terkait potensi lainnya yang muncul setelah langkah itu ditempuh ataupun kemanfaatan dari langkah tersebut. 

Tentunya pertimbangan itu tidak terdapat dalam bangunan hukum yang kaku dan formal melainkan hanya pada nurani kemanusiaanlah yang dapat mempertimbangkan dan dapat menilai opsi atau jalan-jalan lainnya yang lebih baik untuk mendapatkan keadilan substansi bagi segenap masyarakat dan kelompok yang bersengketa selain melalui opsi jalur hukum.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut perlu diperhatikan mengingat perhelatan pesta demokrasi yang telah dilalui cukup menguras energi bahkan banyak menyisahkan konflik dan ketegangan baik secara vertikal maupun horizontal dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan bernegara. 

Kekhawatiran yang muncul bilamana kondisi ini tidak segera disikapi dengan arif dan bijaksana oleh kelompok yang berseteru maka berpotensi menghambat pembangunan dan ketertiban dalam masyarakat bahkan penyelenggara negara hanya menghabiskan energi mengurus kekacauan dalam masyarakat sehingga berimbas pada ketidakstabilan lalu lintas pembangunan.

Mengfinalkan satu-satunya opsi jalaur hukum dalam penanganan terhadap sengketa hasil pilpres merupakan sebuah kekeliruan, sebab sengketa hasil pilpres yang terjadi bilamana ditempuh melalui pendekatkan hukum maka yang tersedia ialah sesuatu yang mutlak, otonom, dan final. Hukum bukan merupakan suatu institusi yang absolute dan final melainkan sangat bergantung pada bagaimana manusia melihat dan menggunakannya. Manusialah yang merupakan penentu dan bukan hukum. 

Satjipto Rahardjo memaknai hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya. Hukum tidak ada untuk dirinya melainkan untuk sesuatu yang luas yaitu untuk harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan dan kemuliaan manusia. Maka hukum itu harus terus menerus disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan kehidupan, agar bermanfaat buat masyarakat. Jangan sekali-kali dibalik, sehingga kehidupan manusialah yang dipaksa-paksa untuk menyesuaikan kepada hukum.

Berangkat dari narasi konsep hukum progresif yang telah dibentangkan oleh Satjipto Raharjo telah membuka khasana cara berpikir dan berhukum kita agar kondisi sosial kemasyarakatan yang tengah dalam ketegangan perlu disikapi melalui jalan-lainnya oleh tokoh-tokoh politik dan kedua kubu untuk mengadakan terciptanya kedamaian dan kesejukan dalam masyarakat sebab opsi jalur hukum tidak cukup ruang untuk mendapati keadilan substansi bagi setiap elemen masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun