Mohon tunggu...
Jemi Kudiai
Jemi Kudiai Mohon Tunggu... Pemerhati Governace, Ekopol, Sosbud

Menulis berbagi cerita tentang sosial, politik, ekonomi, budaya dan pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Membedah 10 Persen Saham Freeport: Antara Kepemilikan Daerah dan Otonomi Fiskal Papua

11 Oktober 2025   08:43 Diperbarui: 11 Oktober 2025   20:30 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto di depan Tugu Selamat Datang Nabire, Papua Tengan (Sumber: JK.doc)

Jika saham Freeport hanya berhenti di meja birokrat provinsi, maka semangat Otsus kehilangan maknanya.

Pemerintah pusat perlu meninjau ulang struktur kepemilikan PDM dan memastikan Papua Tengah serta masyarakat Mimika mendapat hak yang proporsional dan berkeadilan.

Keadilan ekonomi adalah jantung dari otonomi khusus. Tanpa kejelasan atas kepemilikan saham Freeport, maka seluruh narasi "Papua sejahtera" hanya akan menjadi jargon politik yang hampa makna.

Papua Tengah tidak meminta lebih hanya menuntut apa yang menjadi haknya: bagian sah dari kekayaan yang diambil dari tanahnya sendiri.

Penutup

Kini saatnya pemerintah pusat, MIND ID, dan pemerintah daerah duduk bersama menata ulang kepemilikan saham Freeport secara transparan dan berbasis hukum.

Revisi Perda 1 Tahun 2020 atau pembentukan BUMD baru di bawah Provinsi Papua Tengah bisa menjadi jalan tengah.

Langkah ini bukan sekadar urusan bisnis, tetapi soal martabat dan keadilan fiskal bagi rakyat Papua.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun