Mohon tunggu...
Jemi Kudiai
Jemi Kudiai Mohon Tunggu... Pemerhati Governace, Ekopol, Sosbud

Menulis berbagi cerita tentang sosial, politik, ekonomi, budaya dan pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BP3OKP, Ujian Transparansi Dana Otonomi Khusus Papua

10 Oktober 2025   22:07 Diperbarui: 10 Oktober 2025   22:38 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak tahun 2001, Papua menerima aliran dana Otonomi Khusus (Otsus) yang jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah. Namun, ironi yang muncul adalah kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) belum berbanding lurus dengan besarnya dana yang digelontorkan. Indeks kemiskinan tetap tinggi, akses pendidikan dan kesehatan masih timpang, serta pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya merata. Dalam konteks inilah, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) hadir sebagai instrumen baru negara untuk mengawal, mengawasi, sekaligus mengevaluasi dana Otsus agar tepat sasaran.

Dana Besar, Hasil Kecil

Selama lebih dari dua dekade, banyak pihak mempertanyakan efektivitas Otsus. Jika ditotal, lebih dari Rp 1.000 triliun dana pusat sudah digelontorkan ke Tanah Papua, baik dalam bentuk dana transfer umum, dana infrastruktur, maupun dana Otsus. Namun, data BPS menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Papua masih di atas 26% pada 2024, jauh lebih tinggi dibanding rata-rata nasional 9,4%. Begitu pula dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang masih menempati peringkat terbawah.

Dana Otsus seharusnya menjadi bahan bakar percepatan pembangunan, tetapi yang terjadi justru sebaliknya: realisasi anggaran sering rendah, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) menumpuk. Kondisi ini menandakan adanya masalah serius dalam tata kelola, mulai dari perencanaan yang lemah, SDM aparatur yang terbatas, hingga rendahnya integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Mandat BP3OKP

BP3OKP dibentuk melalui UU No. 2 Tahun 2021 dan diperkuat dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Mandatnya jelas: mengarahkan, menyelaraskan, mengendalikan, dan mengevaluasi program pembangunan Papua yang bersumber dari Dana Otsus. Lembaga ini bukan pelaksana teknis proyek, melainkan pengawas strategis yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Ada tiga fungsi utama BP3OKP:

1. Koordinasi dan Pengawasan menyatukan arah kebijakan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

2. Evaluasi Penggunaan Dana menilai efektivitas, efisiensi, dan transparansi belanja Otsus.

3. Pelaporan ke Pemerintah Pusat memberi rekomendasi berbasis data dan fakta mengenai kendala serta solusi percepatan pembangunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun