Lebak -- Keputusan Bupati Lebak yang menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas saat terjadi kekosongan direksi maupun dewan pengawas di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menuai kritik tajam. Langkah ini dinilai janggal, tidak sesuai aturan, bahkan memperlihatkan ketidakmampuan seorang kepala daerah dalam menjalankan amanah rakyat.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD), apabila terjadi kekosongan di posisi direksi maupun dewan pengawas, maka seluruh kewenangan seharusnya langsung diambil alih oleh Kepala Daerah sebagai Pemilik Modal. Bukan malah melempar tanggung jawab kepada pejabat lain yang tidak memiliki legitimasi penuh.
Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menilai langkah Bupati Lebak tersebut sebagai "anomali kepemimpinan" yang tidak hanya menunjukkan ketidakmampuan memahami regulasi, tetapi juga mencerminkan abainya seorang pemimpin terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
"Kekosongan direksi dan dewan pengawas seharusnya otomatis membuat bupati mengambil alih penuh kewenangan BUMD. Tapi justru dibuat Plt dewan pengawas, padahal siapa yang mau diawasi kalau direksinya saja kosong? Ini bukan sekadar blunder, melainkan bukti nyata bupati tidak paham aturan dan gagal memimpin," tegas Yudistira.
Lebih jauh, Baralak Nusantara menyoroti bahwa keputusan itu berimplikasi langsung pada terhambatnya tata kelola BUMD, khususnya perusahaan daerah air minum yang menyangkut hak hidup orang banyak. Kebutuhan dasar masyarakat Lebak akan air bersih justru diabaikan, sementara kepentingan politik dan pribadi diduga lebih diutamakan.
"Air bersih itu hak dasar rakyat. Ketika bupati lebih sibuk mengutak-atik posisi pejabat tanpa kepastian hukum yang jelas, jelas rakyat yang jadi korban. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat," lanjut Yudistira.
Baralak Nusantara mendesak Bupati Lebak segera mengambil alih penuh kewenangan sebagai Pemilik Modal, mengisi jabatan direksi melalui mekanisme terbuka sesuai peraturan, dan mengangkat kembali dewan pengawas tanpa menunda waktu. Jika tidak, kekosongan kepemimpinan BUMD akan berlarut-larut dan semakin memperburuk pelayanan publik, khususnya dalam pemenuhan hak masyarakat atas air bersih.
"Kalau seorang bupati tidak mampu memimpin, tidak mampu mengambil keputusan tepat sesuai aturan, lalu untuk apa menduduki jabatan itu? Jangan jadikan masyarakat Lebak sebagai korban dari kepentingan pribadi," pungkas Yudistira.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI