kaitannya dengan kompetensi praktis-religius maupun pragmatis. Kedudukan tafsir dapat
dipahami sebagai kunci representatif untuk membuka tabir rahasia makna al-Qur'an.
Kedudukan tersebut, dalam sistem ajaran Islam berfungsi sebagai media (tariqah) untuk
menggapai tujuan yang dikehendaki dalam memahami makna al-Qur'an, yakni
memperoleh mutiara dan permata ---sebagai simbol makna tertinggi--- di dalamnya.
   Pemahaman tersebut dijadikan sebagai pegangan yang kokoh untuk mencapai
kebahagiaan yang hakiki. Sehingga, kompetensi apapun yang berorientasi pada hal-hal
profanik (duniawi) maupun eskatologik (ukhrawi) secara langsung bergantung pada
equilibrium pemahaman terhadap makna yang terkandung dalam kalamullah sebagai
sumber utama yurisprudensi kehidupan.
   Demikianlah kelindan tafsir dengan kepentingan praktis-religius maupun pragmatis.