Sementara, saat ini Danau Toba adalah kawasan destinasi pariwisata dimana pemerintah pusat sedang on fire dalam mempercepat pembangunan destinasi Danau Toba.
Regulasi setempat secara jelas menyebutkan bahwa sempadan berfungsi sebagai kawasan lindung danau dari potensi kerusakan.
Maka itu, areal tersebut harus bebas dari bangunan atau aktivitas apapun.
Namun yang terjadi, sempadan Danau Toba kini semakin padat "bangunan liar".
Padahal, merujuk pada Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan tegas menyebutkan Pemerintah Kabupaten atau Kota, memiliki kewajiban, tanggung jawab, fungsi pengawasan, penertiban dan penegakan peraturan tata ruang.
Bahkan, kepada pelanggar dan pejabat yang melakukan pembiaran sehingga terjadinya pelanggaran ini bisa diperkarakan secara Perdata maupun Pidana. Sejumlah pasal UU Penataan Ruang menyebutkan, kepada para pelanggar tata ruang ini diancam dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Ternyata, pemkab dirasa "memble" dalam melakukan penindakan mengenai maraknya "bangunan liar" di wilayah hukum Kab.Toba Samosir.
Salam Tobasa Hebat (katanya).