Jika dan hanya jika benar kronologis tersebut di atas, tanpa memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung-- ini hanya opini pribadi-- dan tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, maka kemungkinan besar pelaku akan didakwa dengan Pasal 338, yaitu pasal Pembunuhan Biasa, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Jika dan hanya jika terbukti secara sah dan meyakinkan, dan tanpa ada keragu-raguan sedikitpun (vide Pasal 183 KUHAP), hakim "umumnya" akan mem-vonis pelaku di bawah pasal yang didakwakan, dengan penjara 10 tahun, setelah menimbang hal-hal yang meringankan karena terdakwa masih muda, dan mengakui perbuatannya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!