Gereja Kristen injili ditanah Papua klasis GKI Mimika dengan pemerintah kabupaten Mimika sebagai mitra yang baik dalam lingkungan GerejaKristen injili ditanah tentu banyak kekayaan aset, gedung /bangunan, tanah yang adalah kekayaan gereja.
Namun walau banyaknya aset ini berdasarkan UUD atau pemerintahan belum memiliki INB maka gereja kristen injili klasis GKI Mimika melakukan penandatanganan kerja sama untuk mendata aset yang ada dilingkungan GKI Mimika.
Penandatanganan ini terjadi pada saat kegiatan yang dilakukan selama 2 hari, kegiatan Bimbingan teknis pendataan dan pengelolaan aset Gereja (BIMTEK ) Klasis GKI Mimika.
Sosialisasi pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL) dan pensertipikatan aset Gereja dikabupaten Mimika tahun Anggaran 2018 pendaftaran tanah sporadis (Rutin) program Agrari Nasional  (prona)
Gereja yang juga menghargai pemerintah bertolak dari atau dasar Hukum undang -undang pokok agrari ( UU No. 5 Tahun 1960 ) PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah.  PMNA/Ka.BPN No. 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah Permen ATR/Ka. BPN No. 6 Tahun 2028 tentang pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL) maka gereja harus menghargai Negara/UUD sebagai mitra.
Pemerintah adalah wakil Allah Gereja adalah Tubuh Kristus yang didalamnya diam kebenaran Kristus.
Jika dihitung begitu banyak tanah dan kekayaan aset Gereja yang bisa mrndatangkan uang dulu aset mengeluarkan uang akan tetapi untuk sekarang aset mendatangkan uang demikian ditegaskan oleh kepala pengelola pajak dan sertifikasi kabupaten Mimika