Mohon tunggu...
Jeanne Noveline Tedja
Jeanne Noveline Tedja Mohon Tunggu... Konsultan - Founder & CEO Rumah Pemberdayaan

Jeanne Noveline Tedja atau akrab dipanggil Nane adalah seorang ibu yang sangat peduli dengan isu kesejahteraan anak dan perempuan, kesetaraan gender, keadilan sosial, toleransi dan keberagaman. Kunjungi website: https://jeannenovelinetedja.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perda sebagai Alat Transformasi Sosial

5 November 2014   00:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:38 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Beberapa waktu belakangan ini saya sedang gemar melakukan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak (Perda Kota Depok No.15 Tahun 2013).Rasanya ingin dimana saja, kapan saja dan dalam kesempatan apapun, bercerita tentang 31 hak-hak anak yang harus dilindungi, dipenuhi, dan dihormati oleh semua orang tanpa terkecuali.Semua orang termasuk orang tua, Pemerintah, dunia usaha, dan segenap elemen masyarakat.Rasanya senang ketika mendengar “Ooo…...” yang panjang dari hadirin yang hadir ketika saya melakukan sosialisasi, sekaligus merasa miris ketika menyadari sebenarnya belum banyak orang yang mengetahui bahwa sama seperti halnya orang dewasa, anak juga punyak hak asasi yang harus dilindungi, dipenuhi dan dihormati.Bahwa sebagai orang tua, belum tentu memahami apa sebenarnya peran, tanggung jawab dan kewajiban yang harus dilakukan dalam rangka melindungi, memenuhi dan menghormati hak anak tersebut.Sesungguhnya, kebijakan Kota Layak Anak bukanlah sekedar penyediaan fasilitas sarana prasarana seperti taman bermain, gedung olah raga, gedung kesenian, sekolah ramah anak, puskesmas ramah anak, dll.Sesungguhnya kebijakan Kota Layak anak mengajak kita semua untuk merubah paradigma kita bagaimana memandang anak sebagai manusia seutuhnya yang mempunyai hak asasi; bahwa anak-anak kita adalah titipan Allah SWT yang harus kita persiapkan untuk menjadi manusia dewasa yang berakhlak mulia, cerdas secara intelektual, emosional dan spiritual, untuk menjadi sumber daya manusia yang unggul yang akan menjadi pemimpin dimasa depan: sebagai asset bangsa.Dan di pundak kitalah sebagai orang tua, tanggung jawab itu diamanahkan.Parenthood is the foundation of the society; karena dari orangtua lah, generasi selanjutnya dilahirkan dan dipersiapkan demi keberlangsungan sebuah peradaban, sebuah bangsa.Jadi sudah ‘tidakjaman’ lagi menjadi orang tua yang otoriter, yang menganggap anak sebagai property orang tua yang bebas diperlakukan seenaknya (dijewer, dipukul, dimarahi ataupun diberi cap bodoh, nakal dsb).Tidak jaman lagi jadi orang tua ‘gaptek’ (gagap teknologi) alias tidak ‘melek media’ sehingga tidak mengetahui aktivitas anaknya ketika pergi ke warnet ataupun melototi handphone nya ketika mengakses media sosial ataupun mengakses konten pornografi melalui internet - berjam-jam dari mulai bangun tidur sampai mau tidur lagi. Sudah tidak jaman jadi orang tua yang sibuk bekerja sehingga tidak mengetahui anaknya berada dimana, apalagi ketika malam hari dimana banyak orangtua yang membiarkan anaknya yang ‘galau’ berkeliaran di arena balap motor liar, pacaran di tempat umum, dsb. Sudah tidak jamannya menjadi orang tua yang kalau anaknya hendak menyampaikan pendapat atau pandangan, malah disuruh diam dan tidak dipedulikan.Jaman sudah berubah, dan kita harus menyesuaikan cara membesarkan, mendidik, mendisiplinkan dan mempersiapkan anak kita sesuai jaman, seperti yang dikatakan Ali bin Abi Thalib r.a: “Didiklah anak-anakmu sesuai jamannya”.

Dengan adanya perubahan paradigma tersebut, maka diharapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak menjadi sebagai alat transformasi sosial. Dalam sebuah peraturan daerah, diatur secara rinci peran-peran dari pihak yang diatur, dalam hal ini Pemerintah, keluarga (orang tua), dan masyarakat secara umum.Perda akan jadi peraturan yang tanpa makna bila tidak dipahami dan di implementasikan.Diharapkan Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang mengacu pada kebijakan nasional dan Konvensi Hak Anak Internasional ini akan mampu mengatasi masalah sosial anak, mampu bekerja dan berdaya guna bagi masyarakat yang diaturnya demi tercapainya pemenuhan hak-hak anak dan kesejahteraan anak. Kerangka kebijakan daerah sangat dibutuhkan bukan hanya untuk menguatkan inisiatif melainkan juga untuk mengikat serta mengatur semua stakeholders pembangunan Kota Depok pada komitmen pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak anak yang terintegrasi dalamkonsep pembangunan Depok menuju Kota Layak Anak. Namun semua itu harus dimulai dengan perubahan paradigma.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun