Mohon tunggu...
Jawanri Citra Situmorang
Jawanri Citra Situmorang Mohon Tunggu... Guru - Mencintai Hikmat-Nya

ingin terus belajar, selama Tuhan masih berkehendak....

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menikahlah di Usia yang Ideal

2 Agustus 2016   10:44 Diperbarui: 2 Agustus 2016   11:07 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menikahlah di usia yang ideal ! (sumber : http://www.elmina-id.com/wp-content/uploads/2015/07/segerakan-nikah-1024x675.jpg)

Indonesia merupakan Negara yang terbesar jumlah penduduknya  di dunia setelah Cina, India dan Amerika Serikat. Disamping itu, Indonesia juga dikenal sebagai Negara pemilik hujan tropis dan  keanekaragaman hayati terbesar di dunia setelah Brazil. Oleh karena itu, masalah kependudukan dan kerusakan lingkungan hidup merupakan dua pokok permasalahan yang kini sedang dihadapi bangsa Indonesia. Persoalan kependudukan dan kerusakan lingkungan hidup adalah dua hal yang saling terkait antara satu dengan lainnya.  Pertumbuhan penduduk  Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat. Berdasarkan data BPS sensus tahun 2000 jumlah penduduk Indonesia sebesar 206.264.595 jiwa sedangkan sensus tahun 2010  sebesar 237. 641. 326 jiwa.  

Artinya dalam jangka 10 tahun penduduk Indonesia bertambah sekitar 30 juta orang atau 3 juta orang/tahunnya. Hal yang sama juga terjadi pada kerusakan alam dan lingkungan yang semakin merajalela di negeri ini.  Berdasarkan catatan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, sedikitnya 1,1 juta hektar atau 2% dari hutan Indonesia menyusut tiap tahunnya.

Data Kementerian Kehutanan menyebutkan dari sekitar 130 juta hektar hutan yang tersisa di Indonesia, 42 juta hektar diantaranya sudah habis ditebang. Kebakaran Hutan dan lahan baru-baru ini juga terjadi di provinsi Riau. Bencana banjir dan longsor melanda beberapa  daerah pada saat musim hujan dan kekeringan yang mematikan pada saat musim panas di beberapa daerah. Terhadap ekosistem laut hal yang sama juga terjadi, yaitu penggunaan racun dan bom untuk penangkapan ikan laut  yang mengakibatkan ekosistem laut dan terumbu karang rusak. Hal ini menunjukkan mirisnya pengelolaan lingkungan hidup dan kelestarian alam di Indonesia.

Akibat pertumbuhan penduduk,  kebutuhan akan semakin meningkat. Hal ini akan mengakibatkan kebutuhan akan sumber daya  akan bertambah pula.  Populasi  penduduk yang semakin meningkat juga akan memicu munculnya masalah pencemaran lingkungan fisik, deforestasi, overs eksploitasi terhadap sumber-sumber alam, serta berbagai fenomena degradasi ekologis semakin hari semakin menujukkan peningkatan yang signifikan dan memprihatinkan.  Selain itu, padatnya penduduk suatu daerah akan menyebabkan ruang gerak suatu daerah semakin terciut, dan hal ini disebabkan oleh manusia yang merupakan bagian integral dari ekosistem, dimana manusia hidup dengan mengekploitasi lingkungannya. Sehingga, keseimbangan alam dan lingkungan akan semakin terganggu.

Pesatnya pertumbuhan penduduk mengakibatkan peningkatan permintaan terhadap sumber daya alam. Permasalahan yang timbul akibat terjadinya kepadatan penduduk, antara lain, berkurangnya ketersediaan bahan pangan, ketersediaan lahan sebagai tempat tinggal dan bercocok tanam, ketersediaan air dan udara yang bersih, serta terjadinya peningkatan penyakit menular dan kronis. Menurut Wijono (1998:5) kondisi ini digambarkan  ibarat seperti lilin, pertumbuhan penduduk yang cepat akan membakar lilin dari kedua ujungnya. Sehingga batang lilin itu akan cepat meleleh dan habis. Hal ini  menjadi  “warning” bagi kehidupan, bahwa kondisi lingkungan hidup sedang berada pada tahap memprihatinkan. Seandainya tidak dilakukan upaya penanggulangan secara serius, maka dalam jangka waktu tertentu kehidupan ini akan musnah.

Setiap negara pasti terimbas oleh dampak perubahan iklim. Hal ini terjadi, akibat ketidak-seimbangan antara jumlah penduduk dunia dengan alam dan kerusakan lingkungan. Berbagai bencana akibat ulah manusia terjadi dimana-mana, mulai dari banjir, tanah longsor hingga kutub es yang semakin mencair akibat pemanasan global. Bahkan di Indonesia saat ini, populasi hewan tertentu, seperti orang utan, harimau, gajah, dan burung sebagai bagian dari ekosistem hutan semakin berkurang, musnah hingga langka. Bumi seolah bukan tempat yang nyaman lagi dihuni manusia dan mahluk hidup lainnya. Manusia juga dianggap kehilangan “kuasanya” untuk menjaga dan melindungi bumi ini, yang dicap sebagai mahluk terpintar dibandingkan mahluk hidup lainnya.  

Bumi ini sudah tua. Usianya sudah milyaran tahun. Bumi ini diwariskan dari nenek moyang kita dalam keadaan yang sangat berkualitas dan seimbang. Nenek moyang kita telah menjaga dan memeliharanya bagi kita sebagai pewaris bumi selanjutnya, sehingga kita berhak dan harus mendapatkan kualitas yang sama persis dengan apa yang didapatkan nenek moyang kita sebelumnya. Bumi adalah anugerah yang tidak ternilai harganya dari Tuhan Yang Maha Esa karena menjadi sumber segala kehidupan. Menjaga alam dan keseimbangannya menjadi kewajiban dan tanggung jawab semua yang didalamnya. Pesatnya  pertumbuhan penduduk bumi sangat mempengaruhi keseimbangan alam dan lingkungan hidup, oleh karena itu, pertumbuhan penduduk harus dikendalikan, alam dan lingkungan harus dilindungi.

Sebagai warga negara yang baik, kita harus peka atas permasalahan ini. Setiap individu harus punya “Action” untuk menjaga keseimbangan  lingkungan dan kelesetarian alam ini demi kehidupan sekarang dan masa depan  generasi selanjutnya. Sebagai individu hal yang bisa dilakukan,  adalah “aksi nyata” antara lain :

  • Turut serta mengurangi laju pertumbuhan penduduk

Pertama, Menikah merupakan hak azasi manusia dan anugerah dari Tuhan kepada setiap orang. Namun, menikahlah ketika sudah cukup dewasa, umur, mental dan fisik. Rencanakanlah pernikahan sejak dini, termasuk rancangan pendidikan untuk anak kelak. Sehingga akan tercipta keluarga yang cinta lingkungan dan harmonis.  Jangan seperti kondisi saat ini masih banyak orang menikah muda dan belum bisa mandiri bahkan masih berlindung di bawah ketiak orangtuanya. Untuk itu penulis sangat setuju dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang menyosialisasikan untuk menikah di usia ideal, yaitu di atas 20 tahun untuk perempuan dan di atas 25 tahun untuk laki-laki. Menikah di usia yang ideal sama dengan merencanakan masa depan yang cemerlang, serta mewujudkan keluarga yang berkualitas, sejahtera, dan mandiri. Menikahlah di usia yang ideal yang akan menolong setiap orang untuk merencanakan pernikahan yang bahagia, usia ideal itu adalah untuk perempuan menikah jika sudah 20 tahun ke atas umurnya sedangkan yang laki-laki sudah berumur di atas 25 tahun. Melalui pernyataan ini penulis juga sudah boleh menikah loh.

Kedua,2 anak cukup. Ini merupakan program yang sangat di anjurkan oleh pemerintah. Tujuannya sangat mulia, hal ini akan membuat setiap keluarga akan  memiliki kesempatan yang banyak untuk mendidik dan memberi kasih saying yang cukup kepada anak, termasuk mengalokasikan biaya hidup dan biaya pendidikan anak di masa depannya. Kondisi saat ini masih banyak anak tidak bisa sekolah/kuliah karena orang tuanya tidak memiliki uang dan saudaranya masih banyak sekolah dan membutuhkan biaya yang banyak. Jadi, anak terlalu banyak  maka pendidikan anak  kemungkinan besar tidak maksimal. Untuk apa anak banyak tapi tidak bisa makan dan tidak bisa sekolah, oleh sebab itu,  2 anak cukup.

Ketiga,jadilah keluarga berencana dan teladan di tengah-tengah masyarakat. Selanjutnya, sarankanlah hal baik tersebut, pada setiap orang, teman kerja dan komunitas anda berada. Saat anda bersuara, hal ini akan mengurangi peningkatan pertumbuhan  penduduk yang signifikan yang juga akan mengurangi kerusakan alam dan lingkungan hidup kedepannya.

  • Berperan aktif  mengurangi kerusakan alam dan lingkungan hidup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun