Hari kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus selalu dirayakan dengan semangat dan meriah oleh seluruh rakyat Indonesia. Namun, banyak yang melupakan tentang Hari Konstitusi Indonesia yang diperingati sehari setelahnya, yaitu pada tanggal 18 Agustus. Perayaan Hari Konstitusi jauh lebih sederhana dan kurang menyita perhatian publik. Fenomena ini menarik untuk dicermati karena sejatinya kedua hari ini memiliki makna yang sama penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Lantas, mengapa Hari Konstitusi tidak dirayakan semeriah Hari Kemerdekaan?
Pertama, aspek sejarah dan tradisi menjadi faktor utama. Sejarah mencatat bahwa Hari Kemerdekaan Indonesia sudah dirayakan secara rutin sejak tahun 1946, sedangkan Hari Konstitusi Indonesia baru mendapat pengakuan resmi pada tahun 2008 (Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2008). Rentang waktu yang panjang membuat Hari kemerdekaan lebih akrab dan mengakar kuat dalam budaya perayaan rakyat. Lain halnya dengan Hari Konstitusi yang tradisi peringatannya belum tertanam kuat pada masyarakat. Lama dan dalamnya akar tradisi memiliki pengaruh yang kuat terhadap tingkat antusiasme perayaan, baik yang diselenggarakan oleh rakyat maupun pemerintah.
Kedua, makna emosional dan simbolisme yang berbeda. Hari Kemerdekaan merupakan momen emosional yang menjadi bukti kebebasandan kemenangan Indonesia atas penjajahan. Hal ini membuat perasaan nasionalisme dan bangga lebih mudah terpantik ketika perayaan Hari Kemerdekaan dilaksanakan. Sebaliknya, Hari Konstitusi lebih banyak membicarakan aspek hukum dan tata kelola negara yang terasa abstrak dan perlu usaha lebih bagi masyarakat untuk memahami substansinya. Hal ini menjadi alasan mengapa Hari konstitusi kurang menggugah dan terinternalisasi dalam hati rakyat.
Ketiga, kurangnya pemahaman terkait konstitusi. Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami pentingnya konstitusi sebagai fondasi keberlangsungan suatu negara. Sosialisasi masih terpusat di kalangan akademisi dan pemerintahan, sementara masyarakat umum kurang mendapatkan edukasi yang jelas mengenai konstitusi. Akibatnya, perayaan Hari Konstitusi lebih bersifat formal dan terbatas, tidak seperti semaraknya perayaan Hari Kemerdekaan yang bersifat kerakyatan.Â
Keempat, persepsi masyarakat yang berbeda terhadap Hari Kemerdekaan dan Hari Konstitusi. Hari Kemerdekaan dipahami sebagai hak fundamental yang menyatu dengan rasa bangga dan identitas bangsa, sedangkan Hari Konstitusi lebih dekat dengan pemahaman mengenai kewajiban negara dan ketentuan-ketentuan hukum yang terasa jauh dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
Kesimpulannya, Hari Konstitusi memang memiliki arti penting sebagai titik awal terbentuknya fondasi hukum dan tata kelola negara. Namun, jika harus disandingkan dengan Hari Kemerdekaan dalam hal perayaan dan peringatan tahunan, maka kita seyogyanya mafhum jika hal itu belum mampu menyentuh dan melibatkan masyarakat luas. Sejatinya, perayaan adalah satu dari banyaknya cara untuk menunjukkan rasa cinta dan bangga terhadap momen yang dianggap penting. Demi mewujudkan kemerdekaan yang hakiki, yakni kemerdekaan yang berlangsung dalam bingkai konstitusi dan hukum yang adil, penguatan pemahaman serta apresiasi terhadap kedua hari penting itu merupakan langkah awal yang utama yang bisa kita lakukan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI