Mohon tunggu...
Javier PujoArdana
Javier PujoArdana Mohon Tunggu... Digital Marketer

Long Life Time Learner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Periksa Pajak Kendaraan Anda! Jangan Sampai Ga Paham dengan Pajak Kendaraan!

24 Juli 2025   15:14 Diperbarui: 24 Juli 2025   15:14 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memiliki kendaraan bermotor membawa tanggung jawab penting. Salah satunya adalah kewajiban membayar pajak tepat waktu. Cek pajak kendaraan secara rutin membantu siapkan dana dan hindari denda. Ini juga pastikan status legal kendaraan Anda tetap aktif.

Memeriksa Pajak Kendaraan

Cek pajak kendaraan kini sangat mudah dilakukan. Cara konvensional adalah melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Anda. Di baliknya, Anda akan menemukan rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi. Perhatikan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak untuk menghindari keterlambatan.

Metode online juga tersedia dan sangat efisien. Anda dapat mengakses website resmi Samsat atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi. Misalnya, kunjungi samsat-pkb.jakarta.go.id untuk DKI Jakarta. Cukup masukkan nomor polisi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan Anda.

Aplikasi mobile seperti e-Samsat atau Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sangat membantu. Unduh dari Google Play Store atau App Store, lalu lakukan registrasi. Setelah itu, masukkan nomor polisi kendaraan Anda. Aplikasi Cek Ranmor juga populer untuk informasi lintas daerah. Beberapa daerah bahkan masih sediakan layanan cek pajak via SMS.

Dalam pembayaran pajak kendaraan masih terdapat beberapa langkah lebih lanjut yang harus di pahami. Untuk langkah-langkah dalam pembayaran pajak kendaraan lebih lanjut dapat di akses melalui artikel berikut: Cek Pajak Kendaraan, Panduan Lengkap dan Fungsinya

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun