Memiliki kendaraan bermotor membawa tanggung jawab penting. Salah satunya adalah kewajiban membayar pajak tepat waktu. Cek pajak kendaraan secara rutin membantu siapkan dana dan hindari denda. Ini juga pastikan status legal kendaraan Anda tetap aktif.
Memeriksa Pajak Kendaraan
Cek pajak kendaraan kini sangat mudah dilakukan. Cara konvensional adalah melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Anda. Di baliknya, Anda akan menemukan rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi. Perhatikan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak untuk menghindari keterlambatan.
Metode online juga tersedia dan sangat efisien. Anda dapat mengakses website resmi Samsat atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi. Misalnya, kunjungi samsat-pkb.jakarta.go.id untuk DKI Jakarta. Cukup masukkan nomor polisi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan Anda.
Aplikasi mobile seperti e-Samsat atau Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sangat membantu. Unduh dari Google Play Store atau App Store, lalu lakukan registrasi. Setelah itu, masukkan nomor polisi kendaraan Anda. Aplikasi Cek Ranmor juga populer untuk informasi lintas daerah. Beberapa daerah bahkan masih sediakan layanan cek pajak via SMS.
Dalam pembayaran pajak kendaraan masih terdapat beberapa langkah lebih lanjut yang harus di pahami. Untuk langkah-langkah dalam pembayaran pajak kendaraan lebih lanjut dapat di akses melalui artikel berikut: Cek Pajak Kendaraan, Panduan Lengkap dan Fungsinya
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI