Mohon tunggu...
Kertaning Tyas
Kertaning Tyas Mohon Tunggu... Human Resources - Pendiri Lingkar Sosial Indonesia

Panggil saja Ken. Penggerak inklusi di Jawa Timur.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Cipta Kerja Mencacatkan Penyandang Disabilitas

13 Oktober 2020   20:37 Diperbarui: 13 Oktober 2020   21:14 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Istilah cacat dalam RUU Cipta Kerja/tangkapan layar pribadi

DPR dan Presiden resmi menyepakati untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang, pada 5 Oktober 2020. UU Cipta Kerja ini kemudian memicu penolakan masyarakat, termasuk dari kalangan penyandang disabilitas.

Sebagai penggerak inklusi disabilitas, saya melihat UU Cipta Kerja ini secara sederhana namun sangat prinsip, yaitu penggunaan istilah cacat dalam Undang-undang tersebut. Hal ini selain tidak selaras dengan UU RI Nomer 8 Tahun 2016 juga menyimpang dari semangat Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on The Right of Person with Disabilities) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui UU RI Nomer 19 tahun 2011.

Dalam UU Cipta Kerja, penggunaan istilah cacat tercantum dalam revisi Pasal 46 pada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; revisi Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; penambahan Pasal 153 serta 154a UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; dan penjelasan dari revisi Pasal 138 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Penggunaan istilah cacat juga menyalahi Pasal 148 UU RI Nomor 8 Tahun 2016 bahwa "Istilah Penyandang Cacat yang dipakai dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum Undang-undang ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Penyandang Disabilitas, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini."

Dampak negatif bagi difabel di bidang aksesibilitas dan ketenagakerjaan

Jangan remehkan penggunaan istilah cacat dalam perundangan. Makna cacat dan disabilitas tentu berbeda. Cacat adalah pandangan medik yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai orang sakit yang harus diobati dan direhabilitasi. Sedangkan disabilitas merupakan pandangan sosial yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman Bhinneka Tunggal Ika dan identitas sebagai warga negara.
Penggunaan istilah cacat dalam UU Cipta Kerja ini berpengaruh melahirkan arah kebijakan yang selaras makna istilah tersebut. Juga mempengaruhi implementasi dan upaya pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas.

Indikatornya, setidaknya saya mencermati dua hal penting yang memuat pasal-pasal merugikan bagi penyandang disabilitas, yaitu soal aksesibilitas dan  ketenagakerjaan.

Soal aksesibilitas, UU Cipta Kerja telah menghapus Pasal 27 ayat 2  UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mengatur persyaratan kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung berupa aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia.

Padahal Pasal 27 UU Nomer 28 Tahun tersebut merupakan bentuk jaminan perlindungan bagi hak aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Bahkan UU ini juga telah menjadi rujukan lahirnya Permen PUPR Nomor 14 tahun 2017 tentang Kemudahan Bangunan Gedung  yang mengatur lebih rinci implementasi dan penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Pada satu sisi dihapusnya Pasal 27 tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat pelaku usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan, namun pada sisi lainnya menghilangkan jaminan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun