Mohon tunggu...
Satri Chanel
Satri Chanel Mohon Tunggu... Jurnalis - assyatri almohdar

Belajar dan Berkarya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bawaslu Maluku dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

18 Februari 2020   10:25 Diperbarui: 18 Februari 2020   10:24 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DOC.dari kiri ke kanan : Kabag ADM Bawaslu Maluku (Raymond P Alfons) - Staf BPJS Ketenagakerjaan - Kepala BPJS Ketenagaakerjaan (Alias A M) - Ketua Bawaslu Maluku (Abdullah Ely) - Kasek Bawaslu Maluku (Nurbandi Latarissa). tanggal 18/02/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku. Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Tantui - Ambon. Dokpri

Bawaslu Maluku dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU (Memorandum of Understanding)
malukubicara. -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku jalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku. Kerja sama tersebut dalam rangka mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagaakerjaan bagi Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkup Bawaslu Provinsi Maluku, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkup Bawaslu Kabupaten/Kota, Anggota Panwaslu Kecamatan, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkup Panwaslu Kecamatan, dan Anggota Panwaslu Desa/Kelurahan serta Pengawas Tempat Pengumutan Suara. selasa (18/02)

Hadir dalam kerjasama tersebut dari Pihak Bawaslu Provinsi Maluku yaitu Ketua (Abdullah Ely) didampinggi oleh Kepala Sekretariat (Nurbandi Latarissa) dan Kapala Bagian Administrasi (Raymond P Alfons) sedangkan dari Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku yaitu Kepala (Alias A M) didampingi oleh beberapa Staf. 

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) di kantor Bawaslu Provinsi Maluku jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1 Tantui Ambon.

Kepala Sekretariat Bawaslu (Nurbandi Lattarisa) dalam keterangan persnya menjelaskan, Kerjasama Bawaslu Provinsi Maluku dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku adalah bagian dari upaya Bawaslu  memberikan perlindungan dan penanggulangan resiko kecelakaan kerja dan kematian bagi Anggota Bawaslu Provinsi dan jajarannya serta Pegawai Sekretariat Non PNS. sambungnya Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diikuti oleh Bawaslu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"kerjasama ini bagian dari ikhtiar bawaslu untuk memberikan perlindungan kepada seluruh Pengawas Pemilu baik di tingkat Provinsi Maluku, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan maupun Pegawai Sekretariat Non PNS" tutupnya. (satri) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun