Bawaslu Maluku dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU (Memorandum of Understanding)
malukubicara. -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku jalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku. Kerja sama tersebut dalam rangka mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagaakerjaan bagi Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkup Bawaslu Provinsi Maluku, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkup Bawaslu Kabupaten/Kota, Anggota Panwaslu Kecamatan, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkup Panwaslu Kecamatan, dan Anggota Panwaslu Desa/Kelurahan serta Pengawas Tempat Pengumutan Suara. selasa (18/02)
Hadir dalam kerjasama tersebut dari Pihak Bawaslu Provinsi Maluku yaitu Ketua (Abdullah Ely) didampinggi oleh Kepala Sekretariat (Nurbandi Latarissa) dan Kapala Bagian Administrasi (Raymond P Alfons) sedangkan dari Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku yaitu Kepala (Alias A M) didampingi oleh beberapa Staf.Â
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) di kantor Bawaslu Provinsi Maluku jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1 Tantui Ambon.
Kepala Sekretariat Bawaslu (Nurbandi Lattarisa) dalam keterangan persnya menjelaskan, Kerjasama Bawaslu Provinsi Maluku dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku adalah bagian dari upaya Bawaslu  memberikan perlindungan dan penanggulangan resiko kecelakaan kerja dan kematian bagi Anggota Bawaslu Provinsi dan jajarannya serta Pegawai Sekretariat Non PNS. sambungnya Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diikuti oleh Bawaslu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"kerjasama ini bagian dari ikhtiar bawaslu untuk memberikan perlindungan kepada seluruh Pengawas Pemilu baik di tingkat Provinsi Maluku, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan maupun Pegawai Sekretariat Non PNS" tutupnya. (satri)Â