Apa itu jaminan ?
Jaminan merupakan suatu barang,harta,atau barang yang diberikan oleh debitur kepada kreditur dalam pengajuan suatu pinjaman. Dalam Islam jaminan disebut dengan Ar-Rahn(gadai).
Rahn(gadai) menurut Syariah yaitu,  menahan sesuatu(benda,barang) yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syariah  sebagai jaminan utang dengan cara dibenarkan yang memungkinkan ditarik kembali.
Dalam kehidupan bisnis dan dalam melakukan transaksi ada berbagai macam cara yang dilakukan masyarakat untuk mendapatkan uang. Salah satunya yaitu dengan melakukan Rahn(gadai).
Apakah Rahn(gadai) termasuk Riba?
Gadai boleh dilakukan dan tidak termasuk Riba apabila memenuhi rukun dan syarat gadai. Dimana rukun Rahn(gadai) yaitu, terdiri dari Aqid dan Ma'qud Alaih dan syaratnya yaitu terdiri dari Shigat, pihak-pihak yang berakad cakap menurut hukum, marhun bih dan marhun. Akan tetapi, masih banyak sekali orang/masyarakat yang melalaikan masalah syarat dan rukun dari gadai, sehingga tidak sedikit dari mereka yang melakukan gadai asal-asalan tanpa mengetahui hukum dasar dari gadai tersebut.
Bagaimana hukum pengambilan manfaat Marhun ?
Jumhur Ulama Fikih berpendapat bahwa pemegang barang gadai tidak boleh memanfaatkan barang gadai tersebut,karena barang itu bukan miliknya secara penuh.
Harta gadai tetap menjadi milik mutlak si pihak penggadai(rahin). Adapun jika murtahin(orang yang menerima gadai) ingin menggunakannya, maka harus dengan seizin pihak dari Rahin.
Adapun Hadis mengenai Rahn(gadai) terdapat dalam HR. AL-BUKHORI dan MUSLIM ,yang artinya:
"Sesungguhnya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam membeli dari seorang yahudi bahan makanan dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya." (HR Al Bukhori no 2513 dan Muslim no. 1603).