Mohon tunggu...
Jasmayani
Jasmayani Mohon Tunggu... Akuntan - MAHASISWA

Perbankan syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Ikhtikar Minyak Goreng yang Terjadi di Kota Kendari

21 Maret 2022   23:05 Diperbarui: 21 Maret 2022   23:16 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seperti yang kita ketahui ikhtikar tidak diperbolehkan dalam islam,
Dalam hadist Nabi Muhammad SAW. Yang diriwayatkan oleh Umar RA dimana Nabi Muhammad SAW. Bersabda,yang artinya:
" Orang yang mendatangkan (makanan) akan dilimpahkan rezekinya, sementara penimbunan akan dilaknat".
Hadits diatas menjelaskan bahwa penimbunan barang (ihtikar) merupakan sebuah perbuatan yang hukumnya haram. Mengapa demikian? Hal itu dikarenakan didalamnya terdapat niat untuk memperkaya diri sendiri dan mengakibatkan kesulitan bagi orang lain dan juga dapat menimbulkan mudhorot yang berbahaya.
Seperti yang kita ketahui  di Kota Kendari, SULTRA  yang saat ini marak dan buming di perbincangkan yaitu kasus"kelangkaan minyak goreng".
Dipasar tradisional,warung-warung ataupun supermarket stok minyak goreng yang harga  15.000/kemasan 1 liter dan 30.000/kemasan 2 liter cukup banyak,namun dibatasi pembeliannya satu kemasan untuk setiap pengunjung.
Pada dasarnya minyak goreng tidaklah langka,namun sikap masyarakat yang"Panic Buying",sehingga warga Kota Kendari berlomba untuk membeli persediaan minyak goreng dipasaran . Dengan sikap masyarakat yang Panic Buying,membuat beberapa oknum tertentu mengambil kesempatan yaitu melakukan penimbunan minyak goreng dengan tujuan agar barang tersebut langka dipasaran dan harganya naik demi mendapatkan keuntungan sepihak.
Dengan adanya penimbunan minyak goreng tersebut masyarakat sangat sulit mendapatkan minyak goreng,khususnya para pedagang seperti, pedagang gorengan yang sangat  membutuhkan minyak. Ketika harga minyak melambung tinggi maka akan memicu harga pada dagangan(gorengan) juga naik yang awalnya 1000/biji menjadi 5000/4biji.
Ditengah kelangkaan minyak goreng ini DISPERINDAG PROVINSI SULTRA mengadakan Operasi Pasar khususnya minyak goreng dengan harga normal yaitu 14.000/liter dengan minimal pembeliaan 2 Liter. Masyrakat Kota Kendari langsung berbondong-bondong  ketika mengetahui hal tersebut meski jumlahnya dibatasi,warga tetap rela mengantri hanya agar bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga normal yang kini sedang langka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun