Mohon tunggu...
Fajar Agustyono
Fajar Agustyono Mohon Tunggu... -

Menguatkan peran serta masyarakat dalam memantau penyelenggara Negara untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bebas dari korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

KRPK Tagih Janji Kajari Blitar Tuntaskan Korupsi

25 Desember 2014   05:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:30 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1419435529392264780

[caption id="attachment_343240" align="aligncenter" width="578" caption="KRPK Usai Nagih Janji ke Kajari Blitar. Foto : Fajar AT."][/caption]

BLITAR – Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi ( KRPK ) bersama puluhan anggota KRPK mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu, ( 24/12) pukul 10.00 wib. Kedatangan mereka ke Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, untuk menagih janji Kajari Blitar, Dede Ruskandar, SH. MH. Pasalnya saat ratusanmassa KRPK melakukan aksi demo pada Kamis, ( 11/12 ) beberapa minggu lalu dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se Dunia, Kajari berjanji dalam akhir bulan Desember 2014 ini menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi yang melibatkan Bupati dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Blitar.

Kedatangan Ketua KRPK, Mohamad Trianto beserta rombongan diterima Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Blitar, Hargo Bawono, SH di ruang kerjanya. Pasalnya Kajari Blitar, dan Kasipidsus tidak berada ditempat.

Mohamad Trianto dalam pertemuan tersebut mempertanyakan perkembangan kasus korupsi Jatilengger yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 miliar dan diduga melibatkan Bupati Blitar, Herry Noegroho dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mohamad Taufik, dan menagih janji Kajari Blitar, kalau akhir bulan Desember 2014 ini menetapkan tersangka baru, baik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Jatilengger maupun kasus dugaan tindak pidana korupsi RS. Ngudi Waluyo yang merugikan Keuangan Negara sekitar Rp. 884 juta dan telah memenjarakan BW, mantan Direktur RS. Ngudi Waluyo, serta kasus dugaan tindak pidana korupsi RS. Mardi Waluyo Kota Blitar yang merugikan Keuangan Negara sekitar Rp. 400 juta, yang hingga kini masih dalam proses LID ( penyelidikan ).

Disampaikan Trianto kepada Kasi Inteljen Kejari Blitar, seharusnya saat ini Bupati Blitar dan mantak ketua DPRD Kabupaten Blitar sudah dijadikan tersangka, karena menurutnya dalam amar putusan Pengadilan Tipikor di Surabaya Nomor : 40/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby dalam Perkara terdakwa Drs. Agus Budi Handoko, M.Si, pada halaman 103 dan 104 ditegaskan dalam Pertimbangan Majelis Hakim Tipikor bahwa, Bupati Blitar dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Blitar merupakan dua pejabat yang juga harus bertanggung jawab secara hukum.

“ Mengacu pada amar putusan Pengadilan Tipikor di Surabaya tersebut, seharusnya Bupati dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Blitar sudah jadi tersangka,” jelas Trianto kepada Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Blitar.

Lebih lanjut dia menyampaikan, demikan juga halnya kasus dugaan tindak pidana Korupsi di RS Ngudi Waluyo, bukan hanya BW yang jadi tersangka, namun RK, LK dan EW juga harus jadi tersangka. Pasalnya menurut dia, BW saat itu sudah pensiun dari PNS artinya BW menjabat sebagai Direktur RS Ngudi Waluyo dari unsur Non PNS yang menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor, 61 Tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Berdasarkan Permendagri tersebut, meskipun BW sebagai direktur, namun tidak berhak sebagai Pengelola Anggaran. Sedangkan yang bertanggungjawab sebagai Pengguna Anggaran adalah Pejabat yang dari PNS, yakni wakil direktur.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Blitar melalui Kasi Intelejen, Hargo Bawono, SH, dalam menanggapi pernyataan Ketua KRPK, mengatakan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tanah asset Jatilengger, pihaknya sudah memeriksa mantan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Indar Suparno, SH dan meminta keterangan kepada saksi ahli dari Unair juga telah melakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Surabaya beberapa hari yang lalu.

Dari hasil gelar perkara tersebut, Kejari Blitar diminta untuk melengkapi data-data yang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tanah Jatilengger yang melibatkan Bupati Blitar, Herry Noegroho dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Taufik.

“ Gelar perkara dilaksanakan di Kajati Surabaya, karena yang akan diperiksa adalah Kepala Daerah,” jelas Hargo kepada ketua KRPK.

Hargo menambahkan, minggu depan ini pihak kejaksaan akan memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Bachtiar Sukroajaji. Selain itu pada Selasa, ( 30/12 ) akan dilaksanakan Gelar Perkara ke 2 di Kejaksaan Tinggi Surabaya.

“ Setelah Gelar Perkara yang ke 2, nantinya kasus Jatilengger akan ditingkatkan dari Lid menjadi Dik. Tentunya sudah ada tersangka baru,” janji Kasi Inteljen Kejari Blitar kepada KRPK.

Sementara terkait kasus RS Ngudi Waluyo, pihak Kejari Blitar akan melakukan penyelidikankembali terhadap LK, RK dan EW, karena ada bukti baru ( Novum ). Dan terkait kasus RS Mardi Waluyo Kota Blitar, Kejari Blitar mengaku masih dalam tahapan Lid ( Peyelidikan ). (FJR)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun