Mohon tunggu...
OPA JAPPY
OPA JAPPY Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Acount Baru http://www.kompasiana.com/opajappy

Selanjutnya

Tutup

Politik

[UU Ormas] Tidak Ada Pemaksaan Asas Tunggal

26 Maret 2013   22:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:10 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1364310290935507305

Beberapa hari terakhir ini, ada semacam keramaian baru dari beberapa kalangan yang berfokus pada RUU Ormas. Terjadi dua kutub yang berseberangan, yaitu mereka yang ingin RUU Ormas segera diundangkan; dan mereka yang menolaknya.

Para penolak tersebut, ada juga yang beralasan bahwa, RUU Ormas yang hanya untuk menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas (tanpa kelanjutan, maksud satu-satunya asas tersebut). Bahkan, para penolak tersebut, juga menyatakan bahwa RUU/UU Ormas, akan menghantar (kembali ke) era - masa Orde Baru.

Saya tidak tahu, apakah para penolak RUU/UU Ormas tersebut sudah membaca draftnya tau belum. Tapi jika mempelajari ulang Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Tentang Organisasi Masyarakat, dari Badan Legislasi DPR RI, yang saya dapat (ada padaku) sejak tahun 2011, maka tuduhan para penolak tersebut sangat-sangat tak beralasan alias asal bunyi.

Atau mungkin saja, mereka (para penolak tersebut) telah membaca draft utuh tentang RUU/UU Ormas, yang mungkin (saja) berbeda jauh dari Naskah Akademik; tapi mungkinkah bisa seperti itu!? Dalam artian Badan Legislasi DPR menyusun RUU/UU yang berbeda muatannya dari Naskah Akademis yang dilemparkan ke hadapan publik!?

Tentu tidak mungkin, karena biasanya Badan Legislasi DPR sangat kaku dalam hal menerima masukan (dan merubah) sesuatu (dhi. RUU yang mereka buat) dari publik; apa yang mereka susun, walau ada peolakan, akan terus dan tetap diputuskan.

Berdasarkan itu, mengapa sampai ada suara-suara penolakan bahwa RUU/UU Omas sebagai lengkah pengekangan dan kembali ke Era Orde Baru, termasuk upaya untuk memaksakan kehendak agar Ormas menggunakan Asas Tuggal, yaitu Pancasila!? Tentu, jawabannya beragam; pastinya, ada jawaban pasti dalam diri mereka yang bersuara tersebut.

Baiklah, coba simak beberapa item penting dalam/pada Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Tentang Organisasi Masyarakat, antara lain;

Ormas adalah organisasi yang didirikan dengan sukarela oleh warga negara Indonesia yang dibentuk berdasarkan kesamaan tujuan, kepentingan, dan kegiatan, untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian Ormas tersebut dimaksudkan untuk mewadahi semua organisasi atau lembaga yang dibentuk masyarakat yang dibentuk dengan tiga pilar dasar, yaitu kesamaan tujuan, kepentingan, dan kegiatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat - WNI dan meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Asas Ormas, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada satupun ayat, butir yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai Asas Tuggal di/dalam AD/ART Ormas

Ormas yang berbadan hukum haru didaftarkan ke pemerintah; dan mendapat Surat Keterangan Terdaftar

Ormas dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menyebarkan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan; memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa; atau melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban, dan merusak fasilitas umum.

Berdasar hal-hal penting di atas, tentu saja adanya UU Ormas, justru dalam kaitan dengan menata dan binaan terhadap begitu banyak Ormas yang ada di/dalam frame NKRI. Dengan demikian, semua Ormas, parpol, LSM, atau organisasi apa pun yang di NKRI harus mempunyai visi, misi, dan tujuan yang tidak berbeda dengan UUD 45.

Lalu, mengapa harus takut;!? Saya menjadi curiga (walau ini sebetulnya tak boleh terjadi) bahwa mereka yang menolak RUU/UU Ormas adalah para pelaku (orang-orang) kegiatan yang (cenderung) bertantangan dengan Pancasila, UUD 45, bahkan bisa menolak NKRI; atau mereka yang berencana makar terhadap RI.

Oleh sebab itu, tak ada alasan untuk menolak RUU/UU Ormas; karena hanya para anti dan perusak NKRI serta mereka yang berencana untuk merusak tatanan berbangsa - bernegara lah, yang menolak UU tersebut.

[caption id="attachment_244357" align="aligncenter" width="404" caption="koleksi pribadi/"][/caption]

Notes:

Jika ada yang ingin Nasakah Akademik tersebut, silahkan kontak melalui opa.jappy@gmail.com atau @jamprethati

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun