Mohon tunggu...
Jantri Pinem
Jantri Pinem Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional, UPN "Veteran" Yogyakarta

Seorang mahasiswa yang memiliki ketertarikan di bidang politik internasional.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diplomasi Multilateral Indonesia sebagai Anggota ASEAN

7 Oktober 2022   08:39 Diperbarui: 7 Oktober 2022   08:48 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Diplomasi merupakan salah satu instrumen bagi negara untuk mencapai kepentingan nasionalnya, dalam teori yang dikemukakan oleh Kautilya, diplomasi bertujuan untuk memenangkan kepercayaan dan aliansi yang aman sekaligus juga mengejar kepentingan pribadi. Bukan hanya itu, diplomasi juga dapat membangun citra suatu bangsa di mata negara lain maupun organisasi internasional. 

Menurut Jack C. Plano dan Roy Olton dalam "The International Relations Dictionary", diplomasi dapat didefinisikan sebagai suatu pelaksanaan perundingan antara suatu negara dengan negara lain melalui perwakilan resmi. Pada awalnya kepentingan ini hanya seputar pertahanan dan keamanan teritori wilayah negara, namun seiring kemajuan zaman serta meluasnya globalisasi, praktik diplomasi juga turut berkembang. 

Pelaku diplomasi tidak hanya berasal dari negara, namun juga aktor-aktor non-negara. Meski demikian peran negara masih sangat dominan serta menentukan.

Kemunculan isu-isu terkait Hak Asasi Manusia, kesadaran lingkungan, ekonomi, bahkan kesehatan membentuk suatu pola antarnegara yang mengharuskan terjadinya kerja sama. Indonesia menganut sistem politik luar negeri bebas aktif, dengan begitu untuk mencapai kepentingan nasionalnya Indonesia dapat melakukan hubungan diplomatik baik secara bilateral maupun multilateral.

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki komitmen terhadap sikap politik bebas aktif. Indonesia menyadari pentingnya suatu perhimpunan yang beranggotakan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, dengan demikian pada tanggal 8 Agustus 1967 ASEAN dibentuk di Bangkok, Thailand dengan lima negara yang menjadi founding fathers yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Selain Indonesia dan empat negara pendiri lainnya, ada lima negara di kawasan Asia Tenggara yang turut bergabung, yaitu Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja. Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) adalah organisasi kawasan yang mewadahi kerjasama 10 negara di Asia Tenggara.

Indonesia berperan penting dalam melakukan diplomasi multilateral sebagai Anggota ASEAN. Terdapat beberapa peran Indonesia dalam mendukung politik dan keamanan ASEAN:

  • Mendorong negara-negara anggota ASEAN untuk meratifikasi protokol South East Asia Weapon-Free Zone (SEANWFZ)

Indonesia melakukan beberapa hal untuk menjaga kestabilan keamanan di ASEAN yang pada akhirnya berhasil mendorong negara-negara anggota ASEAN meratifikasi protokol SEANWFZ atas pertimbangan bahwa regional yang bebas terhadap senjata nuklir akan menjadikan kawasan tersebut cenderung lebih aman terutama dari ancaman internal.

  • Berpartisipasi dalam Menyelesaikan Sengketa Laut China Selatan

Laut China selatan terbentang di beberapa negara termasuk Filipina, China, Malaysia, Indonesia, Brunei Darusalam, Singapura dan Vietnam yang kapan saja dapat menimbulkan konflik terhadap negara-negara dibentanginya. ASEAN Declaration on The South China Sea tidak memberikan hasil yang maksimal hingga pada 2002 ASEAN dan China sepakat untuk mengeluarkan Declaration on Conduct of The Parties in The South China Sea atau disebut juga dengan DoC. Dalam perannya, Indonesia berpartisipasi dalam mengajukan formula 3+1 yang sekarang merupakan bagian dari tujuan Code of Conduct atau disingkat dengan CoC dengan meningkatkan kepercayaan, mencegah inside, dan menciptakan suasana yang kondusif.

  • Memberikan Gagasan ASEAN Institute for Peace and Reconciliation (AIPR) 

ASEAN Institute for Peace and Reconciliation atau disingkat dengan AIPR adalah lembaga penelitian yang bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dibidang peace promotion dan Rekonsiliasi konflik yang ada di kawasan Asia Tenggara. AIPR sendiri merupakan gagasan Indonesia dan sudah disepakati oleh para kepala negara serta disahkan pada KTT ASEAN ke-21 di Phonm Penh (Heller, 2005). Selain sebagai negara penggagas AIPR, Indonesia juga membantu dan mendukung terbentuknya kelembagaan AIPR dan juga menyediakan sekretariat AIPR di Jakarta. Hingga kini AIPR memiliki banyak 11 rekan yang memiliki tujuan sama seperti Inggris, Jepang, Belanda, PBB dan beberapa negara lainnya.

  • Upaya Penanggulangan Terorisme

Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara yang sangat peduli akan isu terorisme karena Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang paling sering menerima serangan Terorisme sehingga isu radikalisasi Indonesia dapat menjadi perhatian di Asia Tenggara (Yani, 2012). Keaktifan Indonesia dalam menanggulangi terorisme di Asia Tenggara salah satunya ditunjukkan dalam ASEAN Convention on Counter Terrorism 2007 yang pada akhirnya berlaku pada tahun 2011. ACCT akhirnya menjadi salah satu bagian dari kerjasama politik dan keamanan ASEAN.

  • Menggagas Asian Maritime Forum

Indonesia sebagai salah satu negara maritim memandang pentingnya diadakan forum yang membahas tentang kemaritiman di Asia Tenggara. Pada tahun 2010 para kepala negara di ASEAN membentuk ASEAN Maritime Forum (AMF). Indonesia merupakan negara penggerak terbentuknya forum ini dengan mengangkat isu Unreported and Unregulated Fishing (IUUF). Partisipasi Indonesia berhasil membuat isu IUUF tidak hanya menjadi isu domestik Indonesia namun berhasil membawanya ke forum ASEAN. ASEAN Maritime Forum diharapkan dapat mengurangi dampak yang disebabkan oleh penurunan sumberdaya maritim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun