Mohon tunggu...
Janaka "Jak" Linglung
Janaka "Jak" Linglung Mohon Tunggu... lainnya -

bapak dari satu anak yang suka makan ketoprak :D\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Yang Tersembunyi dari Tenabang

22 Maret 2014   01:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:38 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1395402292333919193

[caption id="attachment_327756" align="aligncenter" width="576" caption="Pasar Tanah Abang "]
[/caption]

Kebakaran besar melanda Pasar Tanah Abang 19 Februari 2003. Si jago merah melululantahkan pusat perbelanjaan terbesar itu. Tak butuh lama, secepat kilat pasar direnovasi bahkan berubah jadi 15 lantai dari sebelumnya 4 lantai ketika dibangun pada 1973.

Selain itu atas perjanjian Nomor 1 tahun 2003, PD Pasar Jaya juga memasrahkan kepada PT Priamanaya Djan membangun plus mengelola Pasar Tanah Abang. Dalam perjanjian disebutkan, PD Pasar Jaya akan menyiapkan lahan kosong seluas 8.900 meter sedangkan Priamanaya menyediakan anggaran Rp 800 miliar. Kompensasinya, PD Pasar Jaya mendapatkan Rp 150 miliar di muka, 75 persen pendapatan bagi hasil pengelolaan pasar dan menerima seluruh bangunan setelah perjanjian selesai.

Sebaliknya Priamanaya selain berkewajiban membangun kembali pasar yang rusak, mereka akan mendapatkan kompensasi berupa memasarkan dan menerima hasil penjulaan kios, mengelola selama lima tahun dan mendapatkan bagi hasil sebesar 25 persen. Deal terjadi. Hitam diatas putih antara Prabowo Soernirman dan Djan Faridz.

Semua berjalan dengan baik-baik saja sampai hasil laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  mengenai penyimpangan dan kerugian negara sebesar Rp 179,56 miliar terkait pengelolaan seakan petir disiang bolong. Keharmonisan PD Pasar Jaya dengan PT Priamanaya Djan merenggang.

Salah satu kejanggalannya, menurut laporan BPKP adalah tidak adanya batas waktu pengelolaan sampai kapan bangunan tersebut  dikembalikan ke PD Pasar Jaya. Dikatakan dalam pasal 11.3 perjanjian akan berakhir bila kios telah terjual sebesar 95 persen.

Dengan mengantongi perjanjian tersebut, Priamanaya akan bebas mengatur sampai batas tak terhingga terpenuhinya penjualan. Diketahui, hingga 11 Mei 2011, pihak Priamanaya mengatakan bila kios baru terjual 84,89 persen. Per April jumlah kios baru terjual sebanyak 6.657 dari total 7.842 unit

Jika ditelisik diawal mula, bahkan, tender kerjasama pembangunan Pasar Tanah Abang Blok A penuh dengan kejanggalan dan intrik-intrik yang susah digambarkan pola permainanya. Tidak ada angin tidak ada hujan, naga-naganya PT Priamanaya. Apa alasan mendasarnya ? Ini pertanyaan yang hingga kini belum terkuak.

Tender yang tak transparan serta akad pengelolaan menguntungkan pihak investor. Ada apa ini ?

Temuan dari BPKP tertanggal 27 Desember 2012 mengenai penyimpangan dan kerugian yang ditimpa negara jelas menuntut pihak-pihak terkait bergerak cepat menyelidiki dan mengungkap kasus ini. Polisi bahkan KPK dirasa perlu untuk ikut campur dan mengintervensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Tenabang.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun