Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

RAHASIA : Cek Koperasimu, Asli atau Abal-Abal!

15 Oktober 2023   13:21 Diperbarui: 21 Desember 2023   20:08 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Makin banyak  orang mendirikan koperasi ilegal (abal-abal) namun berbadan hukum koperasi. Perhatikan pendiri Koperasi di Anggaran Dasar, apakah ada dominasi modal dan hubungan keluarga, seolah koperasi milik segelintir orang atau Pengurus/manajemen?

Jadi jika belum menjadi Anggota Koperasi, sia-sia berteori atau posting-posting berita ekonomi kerakyatan, UU Koperasi, kemajuan koperasi, digitalisasi koperasi segala,  tapi belum berpraktek menjadi Anggota Koperasi, heheh... Periksalah di sekeliling, di RT/RW, tempat bekerja, tempat kuliah/sekolah, tempat ibadah, komunitas, dll apakah ada Koperasi di mana Anda bisa  berperan menerapkan teori2 yang sudah dipelajari di pelatihan2 atau di Akademi Koperasi.

Jika syarat menjadi Anggota Koperasi, tidak pernah ada pendidikan koperasi, tidak perlu menyimpan tapi hanya meminjam dengan jaminan usaha, pantas dicurigai itu koperasi abal-abal , alias koperasi pinjam-pinjam !

Jika Anggota Koperasi tidak bisa mengetahui hasil RAT (Rapat Anggota Tahunan) dengan alasan hanya untuk Pengurus, maka hal tsb termasuk ciri-ciri Koperasi Abal-abal, heheh...

1. BADAN HUKUM


Apakah koperasi di mana Anda menjadi Anggota telah memiliki Akta Hukum (AHU), terdaftar di Kemenhukam atau masih dengan Badan Hukum (BH) lama dari Dinas Koperasi setempat.

Contoh :
Badan Hukum Lama               : No 007/BH/Dinkop/1998  (diterbitkan oleh Dinas Koperasi Kota/Kab/Propinsi)
sedang Badan Hukum Baru : AHU-0015249.AH.01.26.TAHUN 2022 tgl 03/02/2022 (diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM)


Bisa dicek di  : nik.depkop.go.id.

Baca juga: Koperasi Abal-abal

Koperasi adalah Badan Hukum yang diatur dalam  UU Koperasi No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Banyak koperasi yang belum mengurus AHU karena berbagai alasan, seperti biaya Notaris mahal, tidak ada Anggaran dsb. Bagaimana
mungkin Anggota percaya Badan Hukum Koperasi diabaikan? Memang arisan RT?  Jika belum memiliki No AHU atau belum terdaftar atau diperbaharui, Anggota boleh menanyakan Pengurus alasan belum terdaftar.

Yang terkini, bagus jika Koperasi telah memiliki website atau landing page jadi Anggota pengetahui jalannya koperasi di mana Anggotaadalah pemilik (isitalah umum : pemegang saham). Artinya koperasi terbuka, transparan kepada Anggota. 

Perhatikan pendiri Koperasi di Anggaran Dasar, apakah ada dominasi modal dan hubungan keluarga, seolah koperasi milik segelintir orang atau Pengurus/manajemen?

2.USAHA

Apakah Anda mengetahui jenis koperasi di mana Anda menjadi Anggota? Biasanya yang populer adalah jenis Simpan Pinjam (KSP),
padahal ada 4 jenis lainnya : Koperasi Produsen, Konsumen, Pemasaran dan Jasa. Bahkan yang paling akhir ada Koperasi Multi Pihak (KMP) yang sangat cocok dengan kondisi usaha dan bisnis saat ini, terutama di kalangan generi milenia dan Gen-Z.
KMP jelas bukan koperasi Simpan Pinjam. 

Basis koperasi adalah manusia (Anggota), urusan berikutnya baru modal. Kalau basisnya modal, bentuk saja badan hukum PT (Perseroan Terbatas). Semoga modalnya kuat.

Ada 7 Prinsip koperasi, salah satunya yg sering diabaikan adalah pendidikan koperasi . Jika telah terdaftar menjadi Anggota, apakah Anda diwajibkan ikut pendidikan atau pelatihan dasar pengenalan kiperasi? 

Jika belum mintalah jadual kepada Pengurus kapan diadakan pelatihan. Tujuan pelatihan tentu saja untuk memahami apa, mengapa, bagaimana, hak/kewajiban Anggota koperasi sebagai pemilik (bukan selalu sebagai Peminjam)

Jangan sampai sebagai pemilik tidak tau hak dan kewajiban sbg Anggota, tidak paham Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. Yang paling repot, tidak merasa memiliki koperasi. Bagaimana koperasi mencapai tujuan kesejaheraan bersama penting diketahui Anggota.

Jangan sampai anggota bermindset pinjam2 dan tidak paham bahwa  koperasi sudah sangat maju bahkan bisa terlibat dalam usaha hilirsasi, misalnya petani sawit, petani padi, peternak telur, usaha UMKM dsb.

Jika syarat menjadi Anggota Koperasi, tidak perlu menyimpan tapi hanya meminjam dengan jaminan usaha, pantas dicurigai itu koperasi abal-abal , alias koperasi pinjam-pinjam !

3. KEUANGAN

Setelah melaksanakan kewajiban (salah satunya simpanan sebagai modal koperasi) dan kewajiban Anggota lainya, maka anggota sebagai pemilik berhak mengetahui keuangan koperasi, minimal melihat neraca hasil RAT (Rapat Anggota Tahunan) terakhir. Pantas dicurigai jika Pengurus (yg juga sama2 anggota pemilik satu suara) melarang Anggota mengetahui kondisi umum keuangan koperasi. Karena tertutup, ini yg sering membuat sebuah kecurangan berlangsung lama karena tidak ada transparansi. 

Sebagai Anggota Anda perlu mengakses Koperasi langsung, maupun tidak langsung (melalui aplikasi koperasi). Jaman sudah berubah, dorong koperasi yang konvensional dan manual menggunakan aplikasi digital koperasi, layaknya m-banking.
Paling tidak di aplikasi Anggota Koperasi Anda mengetahui jumlah simpanan, bisa bertransaksi top up, membeli produk koperasi dsb.

Jika Anggota Koperasi tidak bisa mengetahui hasil RAT (Rapat Anggota Tahunan) dengan alasan hanya untuk Pengurus, maka hal tsb termasuk ciri-ciri Koperasi Abal-abal, heheh...

Nah, kalau kriteria tsb tidak terpenuhi, jangan-jangan koperasi Anda, abal-abal dan hanya dimiliki segelintir pendiri yang berperan sebagai pemilik modal ! Bawalah kembali ke UU Koperasi No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Jadi, buruan mendaftar di koperasi terdekat.
#MulaiAjaDulu, seperti kata Tokopedia.

JktPIK2, 151023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun