Mohon tunggu...
Jamesallan Rarung
Jamesallan Rarung Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Kampung dan Anak Kampung

Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Magister Manajemen Sumber Daya Manusia

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Mungkinkah Badan Akreditasi Rumah Sakit, Lebih dari Satu?

16 September 2016   18:13 Diperbarui: 16 September 2016   20:20 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pada tulisan terdahulu saya menulis tentang "Apakah KARS Masih Diperlukan, Setelah Ada RS Terakreditasi Utama Ditutup?"

Tulisan saya kemudian mendapat apresiasi dan klarifikasi langsung oleh Dr. dr. Sutoto Cokro, M.Kes. yang merupakan Ketua Eksekutif KARS sekaligus menjabat sebagai Ketua Umum PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia).

Ini kutipan jawaban atau klarifikasi beliau:

Menanggapi tulisan Bapak James Allan Rarung.

Pertama saya ucapkan terima kasih atas atensi Bapak terhadap Komisi Akreditasi Rumah Sakit.

Ada beberapa hal yang perlu mendapat klarifikasi dan penjelasan terhadap tulisan bapak.

1. KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit ) adalah lembaga independen, non profit yang mendedikasikan organisasinya untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien RS melalui akreditasi, berbadan hukum perkumpulan berdasarkan SK Kemenhukham tahun 2014.

2. KARS sebagai lembaga independen tak menerima anggaran dari pemerintah baik dari APBD maupun APBN.

3. Terkait RS MMA, berikut penjelasannya. Setelah RS terakreditasi oleh KARS, setiap RS berkewajiban utk membuat rencana perbaikan strategis berdasarkan rekomendasi KARS atas hasil survei yg belum mendapatkan skor sempurna. Perbaikan yg dilakukan akan diverifikasi oleh KARS satu tahun setelah akreditasi. Dalam kurun waktu satu tahun tsb apabila ada kesalahan fatal yg dilakukan RS maka KARS juga akan melakukan verifikasi dengan konsekuensi terberat adalah sertifikat akreditasi dibekukan sementara oleh KARS, sampai KARS meyakini RS telah memperbaiki pelayanannya. Menanggapi kasus ini KARS akan melakukan klarifikasi kepada RS MMA apakah penyebab dari dicabutnya izin dan bagaimana upaya perbaikan RS agar RS dapat operasional lagi. Masalah Ijin operasional RS kelas D, C dan B kewenangan berada sepenuhnya ditangan Dinkes Kab/kota/ Provinsi.

Semoga penjelasan ini berguna bagi Bapak.

Sutoto
Ketua Eksekutif KARS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun